Jumat, 19 Maret 2010

HALAL DAN HARAM

3.2 Perkawinan
3.2.1 Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
ISLAM berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan:
"Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.'"
Kemudian turunlah ayat:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)
-- (Riwayat Abdul Razzaq, Ibnu Jarir dan al-Mundziri)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.6
"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)
Said bin Abu Waqqash berkata:
"Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
3.2.2 Melihat Tunangan
Seorang muslim apabila berkehendak untuk kawin dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.
Ini, adalah justru karena mata merupakan duta hati; dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Abu Hurairah mengatakan:
"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (Riwayat Muslim)
Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:
"Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)
Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.
Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara' ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: "... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."8
Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: "Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia."
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.
Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat.
Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam.
3.2.3 Pinangan yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Firman Allah:
"Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan." (al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:
"Seorang mu'min saudara bagi mu'min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya pula:
"Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan laki-laki lain, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya." (Riwayat Bukhari)
3.2.4 Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
Seorang gadis adalah yang lebih berhak dalam persoalan perkawinannya. Oleh karena itu ayah atau walinya tidak boleh meremehkan pendapatnya serta mengabaikan per setujuannya.
Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu ialah diamnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan di riwayat lain diterangkan sebagai berikut:
"Ada seorang perempuan (gadis) datang kepada Nabi memberitahukan, bahwa ayahnya telah mengawinkan dia dengan keponakannya sedang si perempuan tersebut tidak suka. Kemudian oleh Nabi persoalan itu diserahkan kepada perempuan tersebut. Tetapi kemudian perempuan itu berkata: 'Saya telah laksanakan apa yang diperbuat ayahku itu, tetapi saya ingin memberitahu kepada orang-orang perempuan, bahwa ayah-ayah (orang tua) tidak ada hak sedikitpun dalam masalah ini.'" (Riwayat Ibnu Majah dan lain-lain)
Seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Sebab Rasulultah s.a.w. pernah bersabda:
"Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: (1) shalat, apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang cocok." (Riwayat Termizi)
Dan sabdanya pula:
"Kalau datang kepadamu orang yang kamu telah setujui agamanya dan budi pekertinya, maka kawinkanlah anakmu dengan dia, karena kalau tidak kamu laksanakan, maka (anakmu) itu akan menyadi fitnah di permukaan bumi ini dan kerusakan yang sangat besar." (Riwayat Termizi)
3.2.5 Perempuan yang Haram Dikawin
Setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:
1. Isterinya ayah, baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan kewibawaan.
2. Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu.
3. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya.
4. Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu.
5. Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau seibu.
6. Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung, seayah atau seibu.
7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).
8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).
Perempuan-perempuan tersebut diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama mahram, sebab mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang muslim untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram.
Hikmah diharamkannya mengawini perempuan-perempuan tersebut sudah cukup jelas, yang antara lain ialah:
a) Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah.
b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang dikatakan Allah:
"Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini, harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut.
d) Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal, maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.
e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?
3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan
9) Seorang laki-laki muslim diharamkah kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. Sehingga dengan demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak.
Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpanannya dalam akal justru akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa.
Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, maka disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur 2 tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan. Dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan tetek si perempuan, karena sudah merasa kenyang.
Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasar riwayat-riwayat yang ada.
10) Saudara sesusuan.
Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut, maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya. Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang mengatakan:
"Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan, adalah haram bagi si anak tersebut.
3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
11) Termasuk perempuan yang haram dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata 'aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.
12) Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
13) Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." (al-Ahzab: 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat merubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.
3.2.5.3 Memadu Antara Dua Saudara
14) Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara. Sebab hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Quran telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah s.a.w. dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah). " (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah sa,w. selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (Riwayat Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturrahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturrahmi ini?
3.2.5.4 Perempuan-Perempuan yang Bersuami
15) Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Sedang masa iddah, ialah sebagai berikut:
1. Untuk orang yang hamil: sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek ataupun panjang.
2. Yang ditinggal mati oleh suaminya: masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
3. Untuk yang dicerai biasa: tiga kali haidh (sampai suci).
Ditetapkannya tiga kali adalah untuk dapat memastikan terhadap kebersihan rahim, sebab dikawatirkan masih ada kaitannya dengan air si laki-laki pertama. Untuk itu maka sangat perlu berhati-hati, demi menjaga tercampurnya nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang sudah dewasa, bukan anak-anak dan bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak haidh. Untuk kedua perempuan ini berlaku iddah bulan, yaitu tiga bulan.
Tentang iddah ini Allah telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (guru'), dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa-apa yang Allah telah jadikan dalam rahim mereka, kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari akhir." (al-Baqarah: 228)
"Dan perempuan perempuan yang sudah berhenti dari haidh jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan yang belum haidh. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (al-Thalaq: 4)
"Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, hendaklah isteri-isterinya itu menunggu diri-diri mereka empat bulan sepuluh hari." (al-Baqarah: 234)
Limabelas macam perempuan yang haram dikawin seperti tersebut di atas, telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat di surah an-Nisa', yaitu sebagai berikut:
"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah, bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu, anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai suami." (an-Nisa': 22- 24)
3.2.5.5 Perempuan-Perempuan Musyrik
16) Termasuk perempuan yang haram dikawin adalah: perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya.
Firman Allah:
"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Sorga dan pengampunan dengan izinNya juga." (al-Baqarah: 221)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mu'minah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Di satu pihak mengajak ke sorga sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat.
Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai ketenteraman dan kasih-sayang. Sekarang bagaimana mungkin dua segi yang kontradiksi ini akan dapat bertemu?
3.2.6 Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya --dari perempuan ahli kitab tersebut-- demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.
3.2.7 Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
Perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Seperti firman Allah:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)
Dan firman Allah tentang perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum.
Yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumahtangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan. Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu. Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan puteri-puterinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si isteri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian?
Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati aqidah isterinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi --terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut-- dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya tetap dilindung, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si isteri?
Justru itu, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara suami-isteri itu?
Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu, sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:
Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail
Semoga Allah panjangkan umurmu!
Bagaimana mereka akan dapat bertemu?
Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas
Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas!!!
3.2.8 Perempuan Zina
Yang dimaksud perempuan zina di sini, ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur).
Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." (an-Nur: 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata:
"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)
Ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara, bukan penzina".
Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut:
"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3)
Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam."
Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. Oleh karena itu termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu kali.9
Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik?
Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)
3.2.9 Kawin Mut'ah
Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)
Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.
Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:
"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)
Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?
Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.
Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.10
3.2.10 Poligami
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami.
Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang.
Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan11 dan ada juga yang lima.12 Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.
Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan ummat kepada isteri-isteri Nabi itu sepeninggal beliau.
3.2.10.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang.
Firman Allah:
"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129)
Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:
"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)
Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.
Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.13
Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.
3.2.10.2 Hikmah Dibolehkannya Poligami
Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50)
Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?
3.2.11 Hubungan Suami-Isteri
Al-QURAN menganggap penting untuk menampilkan masalah tujuan kejiwaan dari perkawinan, dan tujuan itu justru dijadikan standar membina kehidupan berumahtangga. Tujuan ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara suami-isteri, memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sarnpai kepada anak-anak.
Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang mengatakan:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tenteram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berfikir." (ar-Rum: 21)
3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri
Tetapi al-Ouran juga tidak melupakan segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-isteri. Untuk itu maka al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceriterakan, bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi isterinya ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani, yang menyetubuhi isterinya ketika datang bulan. Mereka samasekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah samasekali tidak mau makan, minum, duduk-duduk dan tinggal serumah dengan isterinya yang kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang diharamkan buat mereka, ketika isterinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat yang berbunyi:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih." (al-Baqarah: 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad s.a.w. kemudian menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai berikut.
"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya."14
Dengan demikian tidak salah seorang muslim bersenang-senang dengan isterinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri --sebagaimana statusnya semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang ekstrimis, di satu pihak sangat ekstrim dalam menjauhi perempuan yang sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak salah.
Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa kegoncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin itu.15
3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur
Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan, Allah s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:
"Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu'min." (al-Baqarah: 223)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: "Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara', sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan."16
Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:
"Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
"Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
"Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu." (al-Baqarah: 223) -- (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
"Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku --satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang-- maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur." (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri
Al-Quran memuji perempuan-perempuan shalihah dengan firmannya sebagai berikut:
"Perempuan-perempuan yang shalihah itu ialah perempuan-perempuan yang taat yang memelihara (perkara-perkara) yang tersembunyi dengan cara yang dipeliharakan Allah." (an-Nisa': 34)
Di antara sekian banyak perkara yang tersembunyi yang harus dipelihara oleh suami-isteri ialah tentang masalah persetubuhan. Suami-isteri dilarang menceriterakan kepada rekan-rekannya dalam pertemuan-pertemuan.
Dalam salah satu hadisnya Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya di antara sejelek-jelek manusia dalam pandangan Allah nanti di hari kiamat, ialah seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dan isteripun melakukan persetubuhan, kemudian dia menyiar-nyiarkan rahasianya." (Riwayat Muslim dan Abu Daud)
"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi s.a.w. pernah sembahyang bersama kami, setelah salam beliau menghadapkan mukanya ke hadapan kami, kemudian bersabda: berhati-hatilah terhadap majlis-majlis kamu! Apakah di antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dengan menutup pintu dan melabuhkan korden, kemudian dia keluar dan berceritera, bahwa aku telah berbuat dengan isteriku begini dan begini? Kemudian mereka pada diam semua ... Lantas ia menghadap kepada perempuan-perempuan dan menanyakan: apakah di antara kamu ada yang bercerita begitu? Tiba-tiba ada seorang gadis memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya beliau mendengarkan omongannya. Si gadis itu berkata: Demi Allah kaum laki-laki berceritera dan perempuan perempuan juga berceritera! Lantas Nabi bertanya: tahukah kamu seperti apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian tak ubahnya dengan syaitan laki-laki dan syaitan perempuan satu sama lain saling bertemu di jalan kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak yang melihatnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Bazzar)
Kiranya perbandingan ini cukup menjauhkan seorang muslim dari berbuat yang sebodoh itu yang tidak bernilai. Seorang muslim kiranya tidak suka kalau dirinya menjadi syaitan atau sama dengan syaitan.
3.2.15 Keluarga Berencana
Tidak syak lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyupun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Ouran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata:
"Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w. maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi s.a.w.: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)
Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian Ali r.a. ber kata: "Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia." Lantas Umar menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!
3.2.15.1 Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana
Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu:
Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:
"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke dalam kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
Dan firman-Nya pula:
"Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu." (an-Nisa': 28)
Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:
"Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran kepadamu." (al-Maidah: 6)
Termasuk yang mengkawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
Usamah bin Zaid meriwayatkan:
"Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya: mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda: seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Rum." (Riwayat Muslim)
Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia).
Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kernudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang kawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikitpun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka samasekali tidak ada sara kawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya.17
Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin isteri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya.
3.2.16 Pengguguran (Aborsi)
Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat18 apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.19
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."20
3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri
Perkawinan, sebagaimana telah kami sebutkan, adalah suatu ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah antara seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad, masing-masing disebut suami dan isteri atau zauj dan zaujah, artinya genap. Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya.
Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-isteri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut:
"Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka." (al-Baqarah: 187)
Redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-isteri.
Oleh karena itu, masing-masing suami-isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:
"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan." (al-Baqarah: 228)
Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.:
"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang isteri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian isteri. Sebab Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda:
"Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)
Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka isterinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan, karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan tubuh.
Dan apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan pendidikan isterinya yang durhaka, maka ia tidak diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.
Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim menjelek-jelekkan isterinya, baik dengan mengata-ngatai atau ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata: qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.
Sedang kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad s.a.w.:
"Tidak halal bagi seorang isteri yang beriman kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya. Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada Allah." (Riwayat Hakim)
3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar
Seorang suami harus berlaku sabar terhadap isterinya jika ada sesuatu pelayanan isteri yang kurang menyenangkan, sedang dia telah mengetahui kelemahan isterinya sebagai seorang perempuan di mana dia sebagai manusia biasa tidak luput dari kekurangan. Sedang di balik kesalahan dan kekurangan itu, isteri juga mempunyai kebaikan-kebaikan dan kelebihan-kelebihan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seorang mu'min (suami) tidak boleh membenci seorang mu'minah (isteri), jika dia tidak menyukai lantaran sesuatu perangainya, maka dia akan senang pada perangainya yang lain." (Riwayat Muslim)
"Dan pergaulilah isterimu dengan cara yang baik maka jika kamu tidak menyukainya barangkali sesuatu yang kamu tidak sukainya itu justru Allah akan menjadikan padanya kebaikan yang sangat banyak." (an-Nisa': 19)
Sebagaimana suami disuruh sabar terhadap sesuatu yang tidak disukainya dari isterinya, maka begitu juga seorang isteri diperintah supaya memberi kesenangan kepada suaminya semampu mungkin, dan jangan sampai seorang isteri tidur malam sedang suaminya dalam keadaan marah. Dalam hadis Nabi dikatakan:
"Ada tiga orang yang sembahyangnya itu tidak dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu: 1) Seorang laki-laki yang menjadi imam pada suatu kaum sedang kaum itu tidak suka, 2) Seorang perempuan yang tidur malam sedang suaminya murka kepadanya. 3) Dua saudara yang saling bermusuhan." (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
3.2.19 Ketika Nusyuz dan Bersengketa
Karena seorang laki-laki adalah kepala rumahtangga sebagai konsekuensi yang diperolehnya karena dialah pembinanya, mempersediakannya, meletakkan rumahtangga ini dalam kehidupan, membayar mahar dan memberi nafkah, maka seorang isteri tidak diperkenankan menentang suami dan lari dari kekuasaan suami. Hal mana akan merusak persekutuan dan akan menggoncangkan bahtera rumahtangga, bahkan mungkin akan menenggelamkannya selama rumahtangga itu tidak ada pengemudinya.
Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar instink kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.
Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:
"Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini." (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:
"Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!" (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)
Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu." (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab)
Ibnu Hajar berkata: "Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.
Imam Nasa'i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a' sebagai berikut:
"Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah."
Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.
Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui." (an-Nisa': 34-35)
3.2.20 Cerai
Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq.
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:
"Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)
"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu Daud)
Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.
Dalam satu pepatah dikatakan: "kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan." Tetapi firman Allah mengatakan:
"Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya." (an-Nisa': 130)
3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam
Bukan Islam saja satu-satunya agama yang membenarkan adanya talaq, bahkan sebelum Islam, talaq sudah merata di dunia, apabila kita mau kecualikan satu ummat atau dua ummat, yaitu: apabila seorang suami sedang marah kepada isterinya, maka isterinya itu diusir dari rumah dengan tangan hampa, atau tidak ada kekuasaan sedikitpun. Si perempuan tidak ada wewenang untuk membela diri, mendapat ganti atau hak-hak lain.
Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan secara keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan adanya talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang sipil yang berlaku.
3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si isteri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.
Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak.21
3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen
Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan agama Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: "Barangsiapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barangsiapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barangsiapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina."
Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12 dikatakan: "Barangsiapa menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap bininya yang dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zina."
Injil memberikan alasan haramnya talaq yang demikian keras itu karena: "sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah jangan diceraikan oleh manusia." (Matius 19: 6).
Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian waktu itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan perceraian.
Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah Allah. Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suami-isteri lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang mengharuskan cerai?!
3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq
Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut: "Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya."22
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina, isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain, seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: "Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina."23
3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan isterinya karena beberapa hal, maka --sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika, yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumahtangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumahtangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama. Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar