<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525</id><updated>2012-02-16T18:42:18.117-08:00</updated><category term='agama'/><category term='polemik 2012'/><title type='text'>love story</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>21</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-3278961016532159800</id><published>2010-03-22T20:31:00.000-07:00</published><updated>2010-03-22T20:32:01.306-07:00</updated><title type='text'>air mata suami dan makna sabar</title><content type='html'>Air Mata Suami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By: agussyafii&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Air mata seorang suami yang tertumpah karena ketaqwaannya kepada Allah mampu mengantarkan keluarganya menuju kebahagiaan di dunia dan di akherat. Begitulah hikmah yang saya peroleh dari seorang bapak. Beliau sosoknya sangat sederhana, tidak pernah pantang menyerah untuk selalu belajar. Terkadang mampir ke Rumah Amalia untuk belajar mengaji atau bersilaturahmi sekedar berbagi rizki untuk anak-anak Amalia. Bahkan beliau tidak sungkan untuk bertanya sekalipun kepada anak-anak Amalia membaca ayat suci al-Quran yang benar. Beliau seorang suami yang mampu menangis ketika sedang membaca al-Qur'an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah pada suatu hari beliau bertutur kepada saya. bahwa dirinya seorang mualaf karena istrinya meminta dirinya untuk masuk Islam akhirnya menyetujui permintaan calon istri sebelum melaksanakan akad nikah. Setelah pernikahan, rumah tangganya tidak mengalami ganjalan. Semuanya berjalan apa adanya sampai anaknya lahir. Walaupun begitu ditengah usianya separuh baya masih juga belum mau menjalankan sholat, puasa dan ibadah lainnya. ‘Waktu itu saya belum tertarik untuk menjalankan ibadah dengan baik Mas..’ tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian, istrinya tetap tekun menjalankan semua ibadah dengan baik bahkan tak jarang istrinya mengaji sampai larut malam disamping suami dan anaknya. Suatu ketika baliau merasakan sakit perutnya, mual, kembung dan membesar. Akhirnya dibawa ke rumah sakit, sampai dokter angkat tangan. Tidak sanggup untuk mengobatinya. Apapun telah dilakukan, harta yang dimilikinya hampir ludes, tetapi kesembuhan tidak kunjung tiba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keputusasaannya istrinya senantiasa membimbing kalimah tayyibah, melapalkan tahlil, takbir dan tahmid, shalawat nabi, asma al husna dalam sakitnya. Dalam sakit itu sang bapak berjanji kepada istrinya, jika saya sembuh nanti..saya akan menjalankan semua ibadah dengan baik..begitu tuturnya. Membiasakan diri ketika sakit untuk selalu membaca kalimah-kalimah thayiibah memang tidak mudah. walaupun sedikit namun terus diusahakannya untuk mengucap kalimah tayyibah dan berserah diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh Allah Maha Besar, Tiada yang memiliki kekuatan hanya Allah. Tak seorangpun yang mampu menahan segala sesuatu yang telah menjadi kehendakNya. Seperti yang dialaminya penyakit yang semula tidak bisa disembuhkan perlahan-lahan pulih kembali. Sedikit demi sedikit perutnya yang semula bengkak kemudian mengempis. Rasa sakit diperutnya mulai tak terasa lagi. Akhirnya sakitnya benar-benar sembuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau setelah sembuh mulai belajar membaca al-Quran dan sholat. Dalam kehidupan rumah tangganya semakin kokoh. Tidak ada lagi perbedaan yang mampu mengguncang rumah tangganya. Beberapa kali istrinya ikut belajar selalu meneteskan air mata. Air mata kebahagiaan seorang istri yang setia menemani sang suami tercinta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan kehidupan sekarang ini lebih mudah untuk bertegur sapa dengan tetangga. Anak-anak, istri dan dirinya semakin giat belajar mengaji membuat keluarganya menjadi hidup tentram. ‘Saya tidak pernah menyangka Mas Agus Syafii, bila kita melaksanakan perintahNya dengan sungguh-sungguh kita akan merasakan betapa indahnya hidup ini dengan senantiasa bersyukur atas semua Karunia Allah Subhanahu Wa Ta'ala..’ ucapnya. Terlihat wajahnya sosok seorang bapak dan suami yang dipenuhi air mata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;Dan apabila mereka mendengar apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka bercucuran air mata disebabkan kebenaran al-Quran yang telah mereka ketahui, seraya mereka berkata, 'Ya Tuhan kami, kami telah beriman maka catatkanlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi atas kebenaran al-Quran dan kenabian Muhammad. (QS. al-Ma'idah:83).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna Sabar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By: agussyafii&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tono baru dua hari kerja di sebuah perusahaan asing, Tono bermaksud menelpon ke bagian dapur sambil berteriak, 'Ambilkan gue kopi... cepaaaaat!' Ternyata jawaban dari balik telepon tidak kalah keras dan marahnya. 'Hei siapa ini... kamu salah pencet extention? Kamu tahu dengan siapa kamu bicara?' 'Tidak.. ' sahut Tono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Saya direktur utama perusahaan disini. Saya pecat kamu nanti!' teriak Sang Dirut dan tak mau kalah teriak si Tono bales nyahut, 'dan Bapak tahu siapa saya?' 'Tidak.' jawab Boss. 'Syukurlah kalo gitu' sahut Tono cuek sambil menutup telpon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitulah bila kita cepat marah. Kemarahan dapat membuat seseorang kehilangan banyak hal. Kemarahan juga dapat membuat kita salah langkah. Maka sebaiknya kita sabar dan jernih bila menghadapi masalah. sabar adalah tabah hati tanpa mengeluh dalam menghadapi godaan dan rintangan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mencapai tujuan. Dalam agama, sabar merupakan satu diantara tangga dalam mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena sabar bermakna kemampuan mengendalikan emosi, maka nama sabar berbeda-beda tergantung obyeknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ketabahan menghadaapi musibah, disebut sabar, kebalikannya adalah gelisah (jaza`) dan keluh kesah (hala`)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kesabaran menghadapi godaan hidup nikmat disebut, mampu menahan diri (dlobth an Nafs), kebalikannya adalah tidak tahanan (bathar)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kesabaran dalam menahan marah disebut santun (hilm), kebalikannya disebut pemarah (tazammur)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Sabar dalam menghadapi bencana yang mencekam disebut lapang dada, kebalikannya disebut sempit dadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Sabar dalam mendengar gossip disebut mampu menyembunyikan rahasia (katum).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Sabar terhadap kemewahan disebut zuhud, kebalikannya disebut serakah, loba (al hirsh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Sabar dalam menerima yang sedikit disebut kaya hati (qana`ah), kebalikannya disebut tamak, rakus (syarahun).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-3278961016532159800?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/3278961016532159800/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/air-mata-suami-dan-makna-sabar.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/3278961016532159800'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/3278961016532159800'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/air-mata-suami-dan-makna-sabar.html' title='air mata suami dan makna sabar'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-982135395166697275</id><published>2010-03-20T23:09:00.001-07:00</published><updated>2010-03-20T23:09:45.531-07:00</updated><title type='text'>perasaan cemburu dan tradisi al-quran</title><content type='html'>Perasaan Cemburu dan Tradisi Qur'an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kemarin jam 23:40&lt;br /&gt;Beberapa dekade yg silam,umat Islam memiliki tradisi Qur'an Itulah harta yg tak ternilai, yaitu sebuah tradisi yg indah,Dimulai diwaktu magrhib dimana anak2,orangtua,para pemuda shalat berjamaah,mengaji dimasjid, suaranya terdengar mengalun mengisi heningnya malam2,Qur'an sbg cahaya,walaupun penerapannya blm menyeluruh, namun sbagian keberkahan-Nya bs menerangi kegelapan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan yg diakhiri Isya berjamaah di masjid, Rahmat-Nya pun terasa turun diberbagai penjuru Tanah air di masa itu. Dahulu sangat langka manusia2 di masyarakat yg sakit jiwa, Qur'an menjaga dada2 mereka, diseluruh tanah air saat itu hampir tiada berita anak membunuh orang tuanya, aborsi, frustasi dsb.Dan kini masa itu, tinggal cerita,perlahan Qur'an ditinggalkan, diacuhkan dan tergantikan dgn kegiatan2 yg melalaikan, padahal itulah tradisi kita, tradisi Islam, Tradisi Shalihin,Nabi2 dan Rosul &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dzikir Membaca Al Qur'an, yang membuat Allah bangga didepan para Malaikat-Nya, Itu identitas kita sbg Umat Rosulullah SAW. Masihkah hati kita cinta dgn Al Qur'an yang diperjuangkan oleh Nabi Muhammad SAW dibawah tetesan darah dan air matanya beliau?. Masihkah ada cinta Allah dan Rosul-Nya dihati?,Lalu diManakah kecemburuan itu?. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan kita biarkan tradisi Qur'an lenyap, jangan kita biarkan tradisi itu di rampas oleh siapapun dan oleh apapun, Allahuakbar, tegakah kita membiarkan tradisi Qur'an yg indah ini diambil alih oleh tontonan2 yg jauh dr tuntunan?, sampai hatikah kita melihat harta yg sangat berharga itu lenyap ditengah2 umat Islam, yaitu bersama membaca Al Qur'an dmasjid2,setiap hari. Kitalah pembela2 Agama Allah, marilah kita mulai hidupkan tradisi Qur'an, sepenuh hati. Jika benar dihati ini msh ada cinta Qur'an, mari tebarkan tradisi dan pesan ini&lt;br /&gt;PROGRAM BARU WISATA HATI ( I' DAAD )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peminat Program Qur'ani ini bisa melakukan pendataan Via FB Network ini dengan mncantumkan No HP dan alamat e-mail ke : yusufmansur.wh@gmail.com &lt;br /&gt;Jangan lupa sertain Subjct : Peminat Program I'Dad, pendataan akan diteruskan, dan berfungsi sebagai statistik data arsip FB, sekalian data do'a sbg BAGIAN yg melakukan perbaikan gnerasi umat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ajak rekan, sdr demi kecintaan dan pengembalian kpd tradisi umat yg tlah hilang, keberkahan dan niatan anda berpulang kpd anda sendiri. Jika kita tidak sempat, ksempatan itu ada pada anak-anak kita, anak-anak umat Islam, Apakah anda sekedar jadi penonton, atau pemain yg andil dlm perbaikan umat Islam, pembuktian cinta pd agama-Nya. Lillahi ta'ala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah SWT berfirman : "Barang siapa yg menolong Agama Allah, maka Allah akan mnolong dan meneguhkan kedudukannya". ( Muhammad : 7 )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-982135395166697275?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/982135395166697275/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/perasaan-cemburu-dan-tradisi-al-quran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/982135395166697275'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/982135395166697275'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/perasaan-cemburu-dan-tradisi-al-quran.html' title='perasaan cemburu dan tradisi al-quran'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-8690784705225829930</id><published>2010-03-20T07:14:00.001-07:00</published><updated>2010-03-20T07:14:59.415-07:00</updated><title type='text'>alhamdulillah</title><content type='html'>Jika anda tinggal di rumah yang baik, memiliki cukup makanan dan dapat membaca …anda adalah bagian dari kelompok terpilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda bangun pagi ini dan merasa sehat ..anda lebih beruntung dari jutaan orang yang mungkin tidak akan dapat bertahan hidup minggu ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda tidak pernah merasakan bahaya perang, kesepian karena dipenjara,kesakitan karena penyiksanaan, atau kelaparan ..anda berada selangkah lebih maju dibandingkan 500 juta orang di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda dapat menghadiri pertemuan politik atau keagamaan tanpa Merasa takut akan dilecehkan, ditangkap, disiksa, atau mati ..anda beruntung, karena lebih dari 3 milyar orang di dunia tidak dapat melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda memiliki makanan di lemari pendingin, baju-baju di lemari pakaian, dan memiliki atap yang menaungi tempat anda beristirahat ..anda lebih kaya dari 75% penduduk di dunia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda memiliki uang di bank, di dompet, dan mampu membelanjakan sebagian uang untuk menikmati hidangan di restoran ..anda merupakan anggota dari 8% kelompok orang-orang kaya di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika orang tua anda masih hidup &amp; menikmati kebahagiaan kehidupan pernikahan mereka …maka anda termasuk salah satu dari kelompok orang yang dikategorikanlangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda mampu menegakkan kepala dengan senyuman dibibir dan merasa benar-benar bahagia …anda memiliki keistimewaan tersendiri, karena sebagian besar orang tidak memperoleh kenikmatan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda dapat membaca pesan ini……anda baru saja menerima karunia ganda, karena seseorang memikirkan anda, dan anda jauh lebih beruntung dibandingkan lebih dari 1 milyar orang yang tidak dapat membaca sama sekali Semoga anda menikmati hari yang indah ini.&lt;br /&gt;Hitunglah karunia keberuntungan anda, dan sampaikan hal ini kepada orang lain untuk mengingatkan bahwa sebenarnya, kita adalah orang-orang yang sangat beruntung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan bersyukur, anda akan lebih menikmati hidup yang hanya sebentar ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mulailah melakukan sesuatu yang baik dengan kalimat bismillah dan akhirilan dgn alhamdulillah,,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Qur’an mengungkapkan dengan sebutan ad-din, seperti termaktub dalam ayat ” ..... pada hari ini, telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu ( dinakum), dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.............( QS Al Maidah (5):3. ” Sesungguhnya agama (di-na) yang diridhai disi Allah swt hanyalah Islam, (QS Ali-Imran (3):19”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka apabila orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah SWT, menerima agama Islam berarti ia mendapatkan nur cahaya dari Tuhannya ( QS Az-Zumar(39):22.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekerjalah untuk duniamu seakan akan kamu akan hidup selamanya, dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan akan kamu akan mati besok ( Al Hadist )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah ( Al Hadist)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memikul kayu bakar lebih mulia daripada mengemis ( Al Hadist)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya seseorang mencari kayu bakar dan dipikulnya diatas punggungnya, hal itu lebih baik daripada kalau ia meminta –minta kepada seseorang yang kadang-kadang diberi , kadang kadang ditolak ( Al Hadist).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janganlah sekali kali diantara kalian ada yang duduk- duduk enggan mencari karunia Allah, sambil berdoa : Ya Allah, limpahkanlah karunia kepadaku, padahal ia telah mengetahui bahwa langit tidak pernah menurunkan hujan emas dan perak ( Al Hadist).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukmin yang kuat itu lebih lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah ( Al Hadist)&lt;br /&gt;Allah lebih menyukai mukmin yang bekerja …. ( Al Hadist)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dinamakan iman itu ialah apabila kau meyakini didalam hati, menyatakannya dengan lidah, dan melaksanakannya dengan perbuatan ( Al Hadist)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihatlah, dalam kehidupan ini banyak orang yang tahu apa yang seharusnya apa yang dikerjakan,&lt;br /&gt;tetapi sedikit sekali yang mengerjakan apa yang dia tahu.&lt;br /&gt;You see, in life, lots of people know what to do, but few people actualy do what they know. Knowing is not enough, You must take action. ( Antony Robin ).&lt;br /&gt;Athibba kasbaka tustajab da’watuka.&lt;br /&gt;Perbaikilah pekerjaanmu niscaya do’amu dikabulkan ( Al Hadist)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah sempurna iman seseorang yang hanya meyakini didalam hati dan mengucap di dalam kata, tetapi hampa dalam perbuatan. Pandai membuat pernyataan, tetapi bodoh mewujudkanya dalam kenyataan ( KH Toto Tasmara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amal hanya mungkin berkuaitas bila dibarengi dengan ilmu, dan ilmu yang baik adalah ilmu yang bermanfaat dan memberikan nilai kepada alam.&lt;br /&gt;Bila ilmu dan manfaat telah kita miliki, selanjutnya adalah usaha kita untuk selalu mencari alamat ( arah, tujuan, kesempatan).&lt;br /&gt;Iman, ilmu, amal merupakan tiga serangkai yang akan memuliakan martabat manusia. ( KH Toto Tasmara )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-8690784705225829930?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/8690784705225829930/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/alhamdulillah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/8690784705225829930'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/8690784705225829930'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/alhamdulillah.html' title='alhamdulillah'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-2349942178384682781</id><published>2010-03-19T07:20:00.000-07:00</published><updated>2010-03-19T07:21:05.084-07:00</updated><title type='text'>HALAL DAN HARAM</title><content type='html'>3.2 Perkawinan&lt;br /&gt;3.2.1 Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam&lt;br /&gt;ISLAM berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.&lt;br /&gt;Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.&lt;br /&gt;Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.&lt;br /&gt;Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.&lt;br /&gt;Abu Qilabah mengatakan:&lt;br /&gt;"Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.'"&lt;br /&gt;Kemudian turunlah ayat:&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (al-Maidah: 87)&lt;br /&gt;-- (Riwayat Abdul Razzaq, Ibnu Jarir dan al-Mundziri)&lt;br /&gt;Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.6&lt;br /&gt;"Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;Said bin Abu Waqqash berkata:&lt;br /&gt;"Rasulullah s.a.w. menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri." (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah; karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.&lt;br /&gt;Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.&lt;br /&gt;Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.&lt;br /&gt;Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya." (an-Nur 32)&lt;br /&gt;Sabda Rasulullah s.a.w.:&lt;br /&gt;"Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah." (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)&lt;br /&gt;3.2.2 Melihat Tunangan&lt;br /&gt;Seorang muslim apabila berkehendak untuk kawin dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak diinginkan.&lt;br /&gt;Ini, adalah justru karena mata merupakan duta hati; dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.&lt;br /&gt;Abu Hurairah mengatakan:&lt;br /&gt;"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepadanya:&lt;br /&gt;"Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."&lt;br /&gt;Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).&lt;br /&gt;Dalam hadis ini Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)&lt;br /&gt;Sementara ulama ada yang sangat ekstrim dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya yang lain.&lt;br /&gt;Selanjutnya mereka berkata: bahwa si laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara' ke tempat yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi di atas yang mengatakan: "... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."8&lt;br /&gt;Dibolehkan juga si laki-laki melihat perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: "Saya bersembunyi di balik pohon untuk melihat dia."&lt;br /&gt;Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi manusia.&lt;br /&gt;Namun di balik itu, seorang ayah dan laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi Barat.&lt;br /&gt;Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam.&lt;br /&gt;3.2.3 Pinangan yang Diharamkan&lt;br /&gt;Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.&lt;br /&gt;Firman Allah:&lt;br /&gt;"Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan." (al-Baqarah: 235)&lt;br /&gt;Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.&lt;br /&gt;Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Seorang mu'min saudara bagi mu'min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Dan sabdanya pula:&lt;br /&gt;"Seorang laki-laki tidak boleh meminang pinangan laki-laki lain, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya." (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;3.2.4 Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa&lt;br /&gt;Seorang gadis adalah yang lebih berhak dalam persoalan perkawinannya. Oleh karena itu ayah atau walinya tidak boleh meremehkan pendapatnya serta mengabaikan per setujuannya.&lt;br /&gt;Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:&lt;br /&gt;"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu ialah diamnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dan di riwayat lain diterangkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Ada seorang perempuan (gadis) datang kepada Nabi memberitahukan, bahwa ayahnya telah mengawinkan dia dengan keponakannya sedang si perempuan tersebut tidak suka. Kemudian oleh Nabi persoalan itu diserahkan kepada perempuan tersebut. Tetapi kemudian perempuan itu berkata: 'Saya telah laksanakan apa yang diperbuat ayahku itu, tetapi saya ingin memberitahu kepada orang-orang perempuan, bahwa ayah-ayah (orang tua) tidak ada hak sedikitpun dalam masalah ini.'" (Riwayat Ibnu Majah dan lain-lain)&lt;br /&gt;Seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Sebab Rasulultah s.a.w. pernah bersabda:&lt;br /&gt;"Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: (1) shalat, apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang cocok." (Riwayat Termizi)&lt;br /&gt;Dan sabdanya pula:&lt;br /&gt;"Kalau datang kepadamu orang yang kamu telah setujui agamanya dan budi pekertinya, maka kawinkanlah anakmu dengan dia, karena kalau tidak kamu laksanakan, maka (anakmu) itu akan menyadi fitnah di permukaan bumi ini dan kerusakan yang sangat besar." (Riwayat Termizi)&lt;br /&gt;3.2.5 Perempuan yang Haram Dikawin&lt;br /&gt;Setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:&lt;br /&gt;1. Isterinya ayah, baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan kewibawaan.&lt;br /&gt;2. Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu.&lt;br /&gt;3. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya.&lt;br /&gt;4. Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu.&lt;br /&gt;5. Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau seibu.&lt;br /&gt;6. Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung, seayah atau seibu.&lt;br /&gt;7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).&lt;br /&gt;8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).&lt;br /&gt;Perempuan-perempuan tersebut diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama mahram, sebab mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang muslim untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram.&lt;br /&gt;Hikmah diharamkannya mengawini perempuan-perempuan tersebut sudah cukup jelas, yang antara lain ialah:&lt;br /&gt;a) Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah. &lt;br /&gt;b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang dikatakan Allah:&lt;br /&gt;"Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)&lt;br /&gt;c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini, harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut.&lt;br /&gt;d) Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal, maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.&lt;br /&gt;e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?&lt;br /&gt;3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan&lt;br /&gt;9) Seorang laki-laki muslim diharamkah kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. Sehingga dengan demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak.&lt;br /&gt;Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpanannya dalam akal justru akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa.&lt;br /&gt;Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, maka disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur 2 tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan. Dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan tetek si perempuan, karena sudah merasa kenyang.&lt;br /&gt;Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasar riwayat-riwayat yang ada.&lt;br /&gt;10) Saudara sesusuan.&lt;br /&gt;Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut, maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya. Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang mengatakan:&lt;br /&gt;"Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan, adalah haram bagi si anak tersebut.&lt;br /&gt;3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan&lt;br /&gt;11) Termasuk perempuan yang haram dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata 'aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.&lt;br /&gt;12) Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.&lt;br /&gt;13) Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.&lt;br /&gt;Firman Allah:&lt;br /&gt;"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." (al-Ahzab: 4)&lt;br /&gt;Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat merubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.&lt;br /&gt;Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.&lt;br /&gt;3.2.5.3 Memadu Antara Dua Saudara&lt;br /&gt;14) Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara. Sebab hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.&lt;br /&gt;Al-Quran telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah s.a.w. dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah). " (Riwayat Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Dan Rasulullah sa,w. selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (Riwayat Ibnu Hibban)&lt;br /&gt;Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturrahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturrahmi ini?&lt;br /&gt;3.2.5.4 Perempuan-Perempuan yang Bersuami&lt;br /&gt;15) Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:&lt;br /&gt;a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak. &lt;br /&gt;b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.&lt;br /&gt;Sedang masa iddah, ialah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Untuk orang yang hamil: sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek ataupun panjang.&lt;br /&gt;2. Yang ditinggal mati oleh suaminya: masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.&lt;br /&gt;3. Untuk yang dicerai biasa: tiga kali haidh (sampai suci).&lt;br /&gt;Ditetapkannya tiga kali adalah untuk dapat memastikan terhadap kebersihan rahim, sebab dikawatirkan masih ada kaitannya dengan air si laki-laki pertama. Untuk itu maka sangat perlu berhati-hati, demi menjaga tercampurnya nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang sudah dewasa, bukan anak-anak dan bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak haidh. Untuk kedua perempuan ini berlaku iddah bulan, yaitu tiga bulan.&lt;br /&gt;Tentang iddah ini Allah telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Dan perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (guru'), dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa-apa yang Allah telah jadikan dalam rahim mereka, kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari akhir." (al-Baqarah: 228) &lt;br /&gt;"Dan perempuan perempuan yang sudah berhenti dari haidh jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan yang belum haidh. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (al-Thalaq: 4)&lt;br /&gt;"Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, hendaklah isteri-isterinya itu menunggu diri-diri mereka empat bulan sepuluh hari." (al-Baqarah: 234)&lt;br /&gt;Limabelas macam perempuan yang haram dikawin seperti tersebut di atas, telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat di surah an-Nisa', yaitu sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah, bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu, anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai suami." (an-Nisa': 22- 24)&lt;br /&gt;3.2.5.5 Perempuan-Perempuan Musyrik&lt;br /&gt;16) Termasuk perempuan yang haram dikawin adalah: perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala, seperti orang-orang musyrik Arab dahulu dan sebagainya.&lt;br /&gt;Firman Allah:&lt;br /&gt;"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba perempuan yang beriman adalah lebih baik daripada seorang perempuan musyrik sekalipun dia itu sangat mengagumkan kamu; dan jangan kamu kawinkan anak-anak kamu (perempuan) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman, dan sungguh seorang hamba laki-laki yang beriman adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun sangat mengagumkan kamu. Sebab mereka itu mengajak kamu ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Sorga dan pengampunan dengan izinNya juga." (al-Baqarah: 221)&lt;br /&gt;Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak dibolehkan kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga perempuan mu'minah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki musyrik karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Di satu pihak mengajak ke sorga sedang di lain pihak mengajak ke neraka. Di satu pihak beriman kepada Allah dan para Nabi serta hari kiamat, sedang di lain pihak menyekutukan Allah dan ingkar kepada Nabi serta hari kiamat.&lt;br /&gt;Tujuan perkawinan ialah untuk mencapai ketenteraman dan kasih-sayang. Sekarang bagaimana mungkin dua segi yang kontradiksi ini akan dapat bertemu?&lt;br /&gt;3.2.6 Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab&lt;br /&gt;Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.&lt;br /&gt;Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:&lt;br /&gt;"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)&lt;br /&gt;Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai taranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumahtangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.&lt;br /&gt;Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)&lt;br /&gt;Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.&lt;br /&gt;Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya --dari perempuan ahli kitab tersebut-- demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.&lt;br /&gt;3.2.7 Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain&lt;br /&gt;Perempuan muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Seperti firman Allah:&lt;br /&gt;"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)&lt;br /&gt;Dan firman Allah tentang perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:&lt;br /&gt;"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bayi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)&lt;br /&gt;Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum.&lt;br /&gt;Yang boleh, ialah laki-laki muslim kawin dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumahtangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan. Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu. Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan puteri-puterinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si isteri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian?&lt;br /&gt;Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati aqidah isterinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi --terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut-- dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya tetap dilindung, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si isteri?&lt;br /&gt;Justru itu, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara suami-isteri itu?&lt;br /&gt;Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu, sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:&lt;br /&gt;Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail&lt;br /&gt;Semoga Allah panjangkan umurmu!&lt;br /&gt;Bagaimana mereka akan dapat bertemu?&lt;br /&gt;Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas&lt;br /&gt;Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas!!!&lt;br /&gt;3.2.8 Perempuan Zina&lt;br /&gt;Yang dimaksud perempuan zina di sini, ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur).&lt;br /&gt;Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:&lt;br /&gt;"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." (an-Nur: 3)&lt;br /&gt;Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata:&lt;br /&gt;"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)&lt;br /&gt;Ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara.&lt;br /&gt;Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara, bukan penzina".&lt;br /&gt;Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina.&lt;br /&gt;Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3)&lt;br /&gt;Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.&lt;br /&gt;Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam."&lt;br /&gt;Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. Oleh karena itu termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu kali.9&lt;br /&gt;Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik?&lt;br /&gt;Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah:&lt;br /&gt;"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)&lt;br /&gt;3.2.9 Kawin Mut'ah&lt;br /&gt;Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:&lt;br /&gt;"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)&lt;br /&gt;Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.&lt;br /&gt;Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.&lt;br /&gt;Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.&lt;br /&gt;Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:&lt;br /&gt;"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.&lt;br /&gt;Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.&lt;br /&gt;Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Dalam satu riwayat dikatakan:&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?&lt;br /&gt;Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.&lt;br /&gt;Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:&lt;br /&gt;"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.10&lt;br /&gt;3.2.10 Poligami&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami.&lt;br /&gt;Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang.&lt;br /&gt;Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)&lt;br /&gt;Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan11 dan ada juga yang lima.12 Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.&lt;br /&gt;Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan ummat kepada isteri-isteri Nabi itu sepeninggal beliau.&lt;br /&gt;3.2.10.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami&lt;br /&gt;Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang.&lt;br /&gt;Firman Allah:&lt;br /&gt;"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)&lt;br /&gt;Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:&lt;br /&gt;"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)&lt;br /&gt;Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:&lt;br /&gt;"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129)&lt;br /&gt;Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:&lt;br /&gt;"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)&lt;br /&gt;Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.&lt;br /&gt;Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.13&lt;br /&gt;Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.&lt;br /&gt;3.2.10.2 Hikmah Dibolehkannya Poligami&lt;br /&gt;Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.&lt;br /&gt;Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.&lt;br /&gt;Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?&lt;br /&gt;Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?&lt;br /&gt;Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.&lt;br /&gt;Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:&lt;br /&gt;1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.&lt;br /&gt;2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.&lt;br /&gt;3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50)&lt;br /&gt;Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?&lt;br /&gt;3.2.11 Hubungan Suami-Isteri&lt;br /&gt;Al-QURAN menganggap penting untuk menampilkan masalah tujuan kejiwaan dari perkawinan, dan tujuan itu justru dijadikan standar membina kehidupan berumahtangga. Tujuan ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara suami-isteri, memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sarnpai kepada anak-anak.&lt;br /&gt;Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang mengatakan:&lt;br /&gt;"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tenteram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berfikir." (ar-Rum: 21)&lt;br /&gt;3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri&lt;br /&gt;Tetapi al-Ouran juga tidak melupakan segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-isteri. Untuk itu maka al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.&lt;br /&gt;Dalam riwayat diceriterakan, bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi isterinya ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani, yang menyetubuhi isterinya ketika datang bulan. Mereka samasekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah samasekali tidak mau makan, minum, duduk-duduk dan tinggal serumah dengan isterinya yang kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.&lt;br /&gt;Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang diharamkan buat mereka, ketika isterinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat yang berbunyi:&lt;br /&gt;"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih." (al-Baqarah: 222)&lt;br /&gt;Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad s.a.w. kemudian menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai berikut.&lt;br /&gt;"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya."14&lt;br /&gt;Dengan demikian tidak salah seorang muslim bersenang-senang dengan isterinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.&lt;br /&gt;Di sini Islam tetap berdiri --sebagaimana statusnya semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang ekstrimis, di satu pihak sangat ekstrim dalam menjauhi perempuan yang sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak salah.&lt;br /&gt;Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada badan.&lt;br /&gt;Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa kegoncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin itu.15&lt;br /&gt;3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur&lt;br /&gt;Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan, Allah s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu'min." (al-Baqarah: 223)&lt;br /&gt;Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: "Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara', sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan."16&lt;br /&gt;Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:&lt;br /&gt;"Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:&lt;br /&gt;"Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)&lt;br /&gt;Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:&lt;br /&gt;"Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu." (al-Baqarah: 223) -- (Riwayat Ahmad)&lt;br /&gt;Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:&lt;br /&gt;"Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku --satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang-- maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur." (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)&lt;br /&gt;3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri&lt;br /&gt;Al-Quran memuji perempuan-perempuan shalihah dengan firmannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Perempuan-perempuan yang shalihah itu ialah perempuan-perempuan yang taat yang memelihara (perkara-perkara) yang tersembunyi dengan cara yang dipeliharakan Allah." (an-Nisa': 34)&lt;br /&gt;Di antara sekian banyak perkara yang tersembunyi yang harus dipelihara oleh suami-isteri ialah tentang masalah persetubuhan. Suami-isteri dilarang menceriterakan kepada rekan-rekannya dalam pertemuan-pertemuan.&lt;br /&gt;Dalam salah satu hadisnya Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;"Sesungguhnya di antara sejelek-jelek manusia dalam pandangan Allah nanti di hari kiamat, ialah seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dan isteripun melakukan persetubuhan, kemudian dia menyiar-nyiarkan rahasianya." (Riwayat Muslim dan Abu Daud) &lt;br /&gt;"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi s.a.w. pernah sembahyang bersama kami, setelah salam beliau menghadapkan mukanya ke hadapan kami, kemudian bersabda: berhati-hatilah terhadap majlis-majlis kamu! Apakah di antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dengan menutup pintu dan melabuhkan korden, kemudian dia keluar dan berceritera, bahwa aku telah berbuat dengan isteriku begini dan begini? Kemudian mereka pada diam semua ... Lantas ia menghadap kepada perempuan-perempuan dan menanyakan: apakah di antara kamu ada yang bercerita begitu? Tiba-tiba ada seorang gadis memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya beliau mendengarkan omongannya. Si gadis itu berkata: Demi Allah kaum laki-laki berceritera dan perempuan perempuan juga berceritera! Lantas Nabi bertanya: tahukah kamu seperti apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian tak ubahnya dengan syaitan laki-laki dan syaitan perempuan satu sama lain saling bertemu di jalan kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak yang melihatnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Bazzar)&lt;br /&gt;Kiranya perbandingan ini cukup menjauhkan seorang muslim dari berbuat yang sebodoh itu yang tidak bernilai. Seorang muslim kiranya tidak suka kalau dirinya menjadi syaitan atau sama dengan syaitan.&lt;br /&gt;3.2.15 Keluarga Berencana&lt;br /&gt;Tidak syak lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat.&lt;br /&gt;Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar).&lt;br /&gt;Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyupun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:&lt;br /&gt;"Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Ouran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Di riwayat lain ia berkata:&lt;br /&gt;"Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w. maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:&lt;br /&gt;"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi s.a.w.: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)&lt;br /&gt;Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.&lt;br /&gt;Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian Ali r.a. ber kata: "Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia." Lantas Umar menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!&lt;br /&gt;3.2.15.1 Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana&lt;br /&gt;Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu:&lt;br /&gt;Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:&lt;br /&gt;"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke dalam kebinasaan." (al-Baqarah: 195)&lt;br /&gt;Dan firman-Nya pula:&lt;br /&gt;"Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu." (an-Nisa': 28)&lt;br /&gt;Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:&lt;br /&gt;"Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185) &lt;br /&gt;"Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran kepadamu." (al-Maidah: 6)&lt;br /&gt;Termasuk yang mengkawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.&lt;br /&gt;Usamah bin Zaid meriwayatkan:&lt;br /&gt;"Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya: mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda: seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Rum." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.&lt;br /&gt;Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.&lt;br /&gt;Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia).&lt;br /&gt;Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:&lt;br /&gt;"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kernudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)&lt;br /&gt;Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang kawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.&lt;br /&gt;Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:&lt;br /&gt;"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikitpun." (Riwayat Muslim)&lt;br /&gt;Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka samasekali tidak ada sara kawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya.17&lt;br /&gt;Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.&lt;br /&gt;Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.&lt;br /&gt;Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.&lt;br /&gt;Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin isteri.&lt;br /&gt;Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya.&lt;br /&gt;3.2.16 Pengguguran (Aborsi)&lt;br /&gt;Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.&lt;br /&gt;Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat18 apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.&lt;br /&gt;Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.19&lt;br /&gt;Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."20&lt;br /&gt;3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri&lt;br /&gt;Perkawinan, sebagaimana telah kami sebutkan, adalah suatu ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah antara seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad, masing-masing disebut suami dan isteri atau zauj dan zaujah, artinya genap. Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya.&lt;br /&gt;Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-isteri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka." (al-Baqarah: 187)&lt;br /&gt;Redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-isteri.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, masing-masing suami-isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:&lt;br /&gt;"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan." (al-Baqarah: 228)&lt;br /&gt;Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.&lt;br /&gt;Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.:&lt;br /&gt;"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang isteri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)&lt;br /&gt;Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian isteri. Sebab Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda:&lt;br /&gt;"Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)&lt;br /&gt;Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka isterinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan, karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan tubuh.&lt;br /&gt;Dan apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan pendidikan isterinya yang durhaka, maka ia tidak diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.&lt;br /&gt;Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim menjelek-jelekkan isterinya, baik dengan mengata-ngatai atau ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata: qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.&lt;br /&gt;Sedang kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad s.a.w.:&lt;br /&gt;"Tidak halal bagi seorang isteri yang beriman kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya. Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada Allah." (Riwayat Hakim)&lt;br /&gt;3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar&lt;br /&gt;Seorang suami harus berlaku sabar terhadap isterinya jika ada sesuatu pelayanan isteri yang kurang menyenangkan, sedang dia telah mengetahui kelemahan isterinya sebagai seorang perempuan di mana dia sebagai manusia biasa tidak luput dari kekurangan. Sedang di balik kesalahan dan kekurangan itu, isteri juga mempunyai kebaikan-kebaikan dan kelebihan-kelebihan.&lt;br /&gt;Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:&lt;br /&gt;"Seorang mu'min (suami) tidak boleh membenci seorang mu'minah (isteri), jika dia tidak menyukai lantaran sesuatu perangainya, maka dia akan senang pada perangainya yang lain." (Riwayat Muslim) &lt;br /&gt;"Dan pergaulilah isterimu dengan cara yang baik maka jika kamu tidak menyukainya barangkali sesuatu yang kamu tidak sukainya itu justru Allah akan menjadikan padanya kebaikan yang sangat banyak." (an-Nisa': 19)&lt;br /&gt;Sebagaimana suami disuruh sabar terhadap sesuatu yang tidak disukainya dari isterinya, maka begitu juga seorang isteri diperintah supaya memberi kesenangan kepada suaminya semampu mungkin, dan jangan sampai seorang isteri tidur malam sedang suaminya dalam keadaan marah. Dalam hadis Nabi dikatakan:&lt;br /&gt;"Ada tiga orang yang sembahyangnya itu tidak dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu: 1) Seorang laki-laki yang menjadi imam pada suatu kaum sedang kaum itu tidak suka, 2) Seorang perempuan yang tidur malam sedang suaminya murka kepadanya. 3) Dua saudara yang saling bermusuhan." (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)&lt;br /&gt;3.2.19 Ketika Nusyuz dan Bersengketa&lt;br /&gt;Karena seorang laki-laki adalah kepala rumahtangga sebagai konsekuensi yang diperolehnya karena dialah pembinanya, mempersediakannya, meletakkan rumahtangga ini dalam kehidupan, membayar mahar dan memberi nafkah, maka seorang isteri tidak diperkenankan menentang suami dan lari dari kekuasaan suami. Hal mana akan merusak persekutuan dan akan menggoncangkan bahtera rumahtangga, bahkan mungkin akan menenggelamkannya selama rumahtangga itu tidak ada pengemudinya.&lt;br /&gt;Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.&lt;br /&gt;Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar instink kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.&lt;br /&gt;Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.&lt;br /&gt;Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini." (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)&lt;br /&gt;Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!" (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)&lt;br /&gt;Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:&lt;br /&gt;"Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu." (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab)&lt;br /&gt;Ibnu Hajar berkata: "Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.&lt;br /&gt;Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.&lt;br /&gt;Imam Nasa'i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a' sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah."&lt;br /&gt;Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.&lt;br /&gt;Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui." (an-Nisa': 34-35)&lt;br /&gt;3.2.20 Cerai&lt;br /&gt;Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq.&lt;br /&gt;Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:&lt;br /&gt;"Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud) &lt;br /&gt;"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu Daud)&lt;br /&gt;Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.&lt;br /&gt;Dalam satu pepatah dikatakan: "kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan." Tetapi firman Allah mengatakan:&lt;br /&gt;"Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya." (an-Nisa': 130)&lt;br /&gt;3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam&lt;br /&gt;Bukan Islam saja satu-satunya agama yang membenarkan adanya talaq, bahkan sebelum Islam, talaq sudah merata di dunia, apabila kita mau kecualikan satu ummat atau dua ummat, yaitu: apabila seorang suami sedang marah kepada isterinya, maka isterinya itu diusir dari rumah dengan tangan hampa, atau tidak ada kekuasaan sedikitpun. Si perempuan tidak ada wewenang untuk membela diri, mendapat ganti atau hak-hak lain.&lt;br /&gt;Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.&lt;br /&gt;Talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan secara keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan adanya talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang sipil yang berlaku.&lt;br /&gt;3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi&lt;br /&gt;Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si isteri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.&lt;br /&gt;Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak.21&lt;br /&gt;3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen&lt;br /&gt;Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan agama Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.&lt;br /&gt;Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: "Barangsiapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barangsiapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barangsiapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina."&lt;br /&gt;Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12 dikatakan: "Barangsiapa menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap bininya yang dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zina."&lt;br /&gt;Injil memberikan alasan haramnya talaq yang demikian keras itu karena: "sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah jangan diceraikan oleh manusia." (Matius 19: 6).&lt;br /&gt;Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.&lt;br /&gt;Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian waktu itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan perceraian.&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah Allah. Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suami-isteri lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang mengharuskan cerai?!&lt;br /&gt;3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq&lt;br /&gt;Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut: "Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya."22&lt;br /&gt;Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina, isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain.&lt;br /&gt;Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain, seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.&lt;br /&gt;Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan apapun.&lt;br /&gt;Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: "Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina."23&lt;br /&gt;3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq&lt;br /&gt;Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan isterinya karena beberapa hal, maka --sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu.&lt;br /&gt;Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika, yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumahtangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumahtangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama. Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-2349942178384682781?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/2349942178384682781/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/halal-dan-haram.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/2349942178384682781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/2349942178384682781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/halal-dan-haram.html' title='HALAL DAN HARAM'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-2149326547018427622</id><published>2010-03-19T06:29:00.000-07:00</published><updated>2010-03-19T06:31:05.575-07:00</updated><title type='text'>ghibah</title><content type='html'>« JANGAN MEMBICARAKAN AIB ORANG LAIN&lt;br /&gt;DENGKI »&lt;br /&gt;27 Jul &lt;br /&gt;GHIBAH YANG BERKEMBANG MENJADI FITNAH&lt;br /&gt;Oleh jalandakwahbersama pada TASAWUF. Ditandai:TASAWUF. &amp; Komentar&lt;br /&gt;Berbicara tentang aib orang lain, jika aib yang dikatakan benar, disebut menggunjing atau ghibah, dan disebut fitnah jika yang dikatakan  tidak benar. Manusia memang tidak lepas dari kesalahan dan lupa, manusia bisa saja berbuat khilaf. Bersyukurlah kita sebagai manusia, karena kita hidup di balik tabir, yang oleh Allah SWT dengan kebijakan-Nya digunakan untuk menutupi perbuatan-perbuatan buruk kita.  Seandainya saja tabir Ilahi ini diangkat untuk memperlihatkan semua kesalahan dan keburukan kita, niscaya semua orang akan mengetahui semua keburukan-keburukan dan kesalahan-kesalahan yang kita lakukan. Yang mengakibatkan masyarakat akan membenci kita.&lt;br /&gt;Coba kita tanyakan dengan jujur pada diri kita sendiri, bagaimana rasanya apabila kita yang menjadi orang yang digunjingkan/dighibah? Pastinya, tidak akan ada seorangpun yang mau aibnya  terbuka.  Dan pastinya, tidak ada seorangpun yang senang bila di ghibah/gunjingkan. Dan malah biasanya, ada dari kita yang akan bereaksi marah, apabila mendapati kenyataan dirinya di gunjingkan orang. Karena itulah agama islam melarang  kita untuk saling ghibah, menggunjing (membicarakan aib orang lain)  apalagi, menfitnah.&lt;br /&gt;Kita harus akui dengan jujur, bahwa ada dari kita yang kadang dalam menyampaikan sesuatu, suka melebih-lebihkan/menambah-nambahkan, entah kenapa, sehingga jarang sekali, kita bisa menyampaikan sesuatu dengan pas, tidak ditambah-tambahkan dan tidak dikurangi.  Dalam kaitan dengan ghibah, kalau aib orang yang kita bicarakan itu benar, maka itu disebut ghibah. Namun seringkali ghibah berkembang menjadi sebuah fitnah, karena kebiasaan kita yang suka melebih-lebihkan, menambah-nambahkan omongan. Ketahuilah, omongan yang kita tambah-tambahkan / lebih-lebihkan itulah, yang termasuk fitnah.&lt;br /&gt;Banyak ayat suci Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang keras segala bentuk ghibah dan fitnah, antara lain:&lt;br /&gt;1. “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS.Al Hujurat [49] ayat 12)&lt;br /&gt;2. Allah SWT berfirman, ”Sesungguhnya mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (Al-Nahl: 105).&lt;br /&gt;3. Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: ”Tahukah kalian apa itu ghibah? Jawab para sahabat : Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui. Maka kata Nabi saw: “engkau membicarakan saudaramu tentang apa yang tidak disukainya. Kata para sahabat: Bagaimana jika pada diri saudara kami itu benar ada hal yang dibicarakan itu? Jawab Nabi SAW: Jika apa yang kamu bicarakan benar-benar ada padanya maka kamu telah mengghibah-nya, dan jika apa yang kamu bicarakan tidak ada padanya maka kamu telah membuat kedustaan atasnya.”(HR Muslim/2589, Abu Daud 4874, Tirmidzi 1935)&lt;br /&gt;4. Muslim dengan muslim lainnya itu bersaudara, tidak boleh mengkhianati, mendustakan dan menghina. Setiap muslim dengan muslim lainnya haram kehormatan, harta dan darahnya. Taqwa itu disini ! (sambil nabi SAW menunjuk pada dadanya) Cukup disebut seorang itu jahat jika ia mencaci saudaranya sesama muslim (HR. Muslim 2564)&lt;br /&gt;5. Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya sesama muslim, maka Allah SWT akan membelanya dari neraka kelak di hari Kiamat.” (HR. Tirmidzi 1932, Ahmad 6/450&lt;br /&gt;Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari fitnah bukan saja terhadap seseorang yang difitnah, tapi juga terhadap masyarakat luas. Di tanah air kita, seringkali terjadi keributan dan kerusuhan yang disebabkan oleh fitnah dan adu domba. Begitu besarnya bahaya dan dosa fitnah, hingga oleh Islam dikategorikannya sebagai perbuatan lebih kejam dari pembunuhan. Bahkan, Nabi Muhammad SAW lebih mempertegasnya lagi dalam sabdanya, ”Tidak akan masuk surga orang yang menghambur-hamburkan fitnah (suka mengadu domba).” (HR Abu Dawud dan At-Thurmudzi).&lt;br /&gt;Untuk itu, marilah kita jauhi segala macam bentuk ghibah, pergunjingan apalagi fitnah. Karena sebuah masalah besar, berawal dari masalah kecil. Ributnya sekelompok warga, seringkali terjadi karena kesalahan atau pertikaian satu orang. Untuk itu, apabila kita mengetahui ada saudara semuslim kita yang melakukan kesalahan, tegurlah secara langsung dan sampaikanlah dengan baik-baik. Apabila ia masih belum juga mampu menyadari kesalahannya, kita doakan semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada-Nya.&lt;br /&gt;Tugas kita sebagai sesama muslim, hanyalah mengingatkan bila ada saudara kita yang tersesat dari jalan yang benar, tapi kita juga harus ingat, bahwa kita tidak akan bisa merubah seseorang menjadi lebih baik, bila orang itu sendiri tidak berusaha merubahnya. Jadi semuanya kita kembalikan kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;PERSATUAN, PERDAMAIAN DAN KERUKUNAN&lt;br /&gt;MAWARIS »&lt;br /&gt;ISYRAF, TABZIR, GHIBAH DAN FITNAH&lt;br /&gt;Posted by Bustamam Ismail on December 11, 2007&lt;br /&gt;Pengertian Isyraf, Yang dimaksud dengan isyraf ialah sutu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya. Seperti makan terlalu kenyang, berpakaian terlalu dalam menybabkan menyapu lantai atau tanah, Menguber hawa nafsu yang berlebihan, sehingga dapat melanggar norma-norma Susila, agama, dan hukum.lihat al-Qur’an online di google&lt;br /&gt;Artinya:”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.&lt;br /&gt;2. Pengertian Tabzir&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tabzir ialah menggunakan/ membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu, atau disebut juga boros. Alah menganggap orang tersebut sebagai temannya syetan. Allah berfirman.lihat al-Qur’an online di google&lt;br /&gt;Artinya:” Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS Al Isra’ : 26-27)&lt;br /&gt;3. Pengertian Ghibah.&lt;br /&gt;Ghibah ialah mempergunjingkan orang lain tentang aib lain atau sesuatu yang apabila didengar oleh orang dibicarakan dia akan benci. Dalam sebuah ayat Allah menggambarkan laksana orang memakan daging saudara yang sudah mati. Allah berfirman. .lihat al-Qur’an online di google&lt;br /&gt;.Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”( QS. Al Hujurat : 12)&lt;br /&gt;1. Pengertian Fitnah.&lt;br /&gt;Fitnah adalah suatu sipat yang tercela , suatu usaha seseorang untuk mencemarkan nama baik seseorang, sehingga orang yang tidak mengerti persoalan menganggap bahwa fitnah itu benar. Sehingga opini masyarakat akan negative kepada kelompok atau seseorang yang kena fitnah tersebut. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan . .lihat al-Qur’an online di google&lt;br /&gt;Artinya:”Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”( QS Al Baqarah : 192-193 )&lt;br /&gt;RADIO TALKSCRIPT MEDIA ISLAM NET | Program: Voice of Islam | Narasumber: Usth. Ir. Lathifah Musa (Konsultan Klinik Anak Muda untuk Pergaulan Islami) | TOPIK: GOSIP, GHIBAH, DESAS-DESUS DAN FITNAH&lt;br /&gt;SMS:&lt;br /&gt;Assalaamu’alaikum. Apa yang dimaksud dengan ghibah, samakah dengan gosip. Bagaimana menghadapi desas desus dan fitnah? (0856-287-xxxx) &lt;br /&gt;Ustadzah, apa yang dimaksud dengan ghibah?&lt;br /&gt;Ghibah adalah menceritakan saudara kita dengan sesuatu yang tidak disukainya. Kalau kita menceritakan yang tidak sebenarnya, maka itu adalah fitnah. Baik ghibah ataupun fitnah, keduanya sama-sama haram.&lt;br /&gt;Apa yang masuk dalam kategori ghibah dan fitnah?&lt;br /&gt;Sebagai contoh: Misalnya ketika kita melihat ada satu peristiwa yang tidak enak pada diri teman kita. Sebagai contoh, teman kita itu tanpa sengaja bertengkar dengan suaminya atau orang tuanya di depan kita. Bagi dia, itu peristiwa yang tidak dia sukai atau memalukan. Tetapi kemudian kita ceritakan kepada orang lain dan akhirnya peristiwa itu tersebarluas. Nah itu namanya ghibah. Yang saat ini terkategori ghibah juga adalah apa yang dilakukan di berita-berita infotainment. Misalnya berita perceraian artis, pertikaian dalam rumah tangga mereka, kondisi anak yang tidak bahagia. Namun ternyata berita-berita ini ditunggu-tunggu oleh wartawan, sehingga mereka mengejar kemana-mana. Dalam satu kondisi kita sering melihat mereka justru lari-lari menghindari wartawan dengan wajah yang sedih, menangis dsbnya. Tetapi sepertinya ini berita yang justru sangat disukai. Di era kapitalisme seperti sekarang ini bagi media ada ungkapan Bad News is Good News.&lt;br /&gt;Ustadzah, kadang-kadang tanpa sadar kita bisa saja melakukan ghibah. Bagaimana batasan-batasan dalam ngobrol, agar tidak jatuh ke dalam ghibah.&lt;br /&gt;Mungkin ghibah ini memang aktivitas yang disukai manusia. Kita sendiri sering menyaksikan, betapa asyiknya ketika menggunjingkan atau membicarakan orang lain. Bahkan untuk hal-hal yang sebenarnya bukan urusan kita, itu sering sekali kita bicarakan dan bahas. Padahal bisa jadi ini adalah ghibah. Dan ketika terjadi ghibah, tidak jarang kemudian terserempet kepada fitnah. Ini jauh lebih berbahaya lagi. Misalnya, kita melihat ada tetangga kita A (laki-laki)  datang ke rumah  tetangga kita yang lain,  kebetulan perempuan (B). Kemudian kita bercerita kepada tetangga kita yang lain lagi (C); Eh saya tadi liat A datang ke rumah B lho. Dengan membawa bungkusan. Wajahnya senyum-senyum. Mungkin saja memang sampai berita ini faktanya benar. Tetapi kemudian dilanjutnya: eh sepertinya suaminya B lagi keluar kota tuh. Ada apa ya kok A datang ke rumah B padahal suaminya lagi keluar kota. Nah sampai titik ini mulai muncul dugaan (karena ada kata sepertinya).  Kemudian ketika melanjutkan dengan kalimat: Jangan-jangan mereka selingkuh tuh. Mulai muncul tuduhan. Kemudian sesudah pertemuan itu, beredar berita bahwa A selingkuh dengan B, berita ini dari C. Berkembanglah fitnah. Karena memang faktanya tidak demikian. Bisa jadi A menitipkan bungkusan dari istrinya untuk B, Kemudian B ini suaminya sudah pulang dari luar kota, dan masih banyak fakta lain yang sebenarnya dalam perbincangan tadi sifatnya masih menduga-duga. Membicarakan yang benar saja, sudah masuk dalam ghibah, ketika tidak benar maka sudah terjerumus dalam fitnah.&lt;br /&gt;Bagaimana hukumnya orang yang melakukan ghibah?&lt;br /&gt;Hukumnya haram, sebagaimana firman Allah dalam QS al Hujurat: 12:”Walaa yaghtab ba’dhukum ba’dhan ayuhibbu ahadukum  an ya’kula lahma akhiihi maytan fakarihtumuuhu wattaqullaaha innallaaha tawwaaburrahiim: Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:”Tahukah kalian apa ghibah itu?” Para shahabat berkata,”Allah dan RasulNya lebih mengetahui. Rasulullah Saw bersabda: Dzikruka akhaaka bimaa yakrahu. Ghibah adalah jika engkau menceritakan saudaramu dengan sesuatu yang tidak dia sukai.” Para shahabat berkata,”Bagaimana pendapat engkau jika apa yang kukatakan itu ada padanya?” Rasulullah Saw bersabda,”Apabila apa yang kau katakan ada padanya, maka engkau telah menggunjingnya. Apabila yang engkau katakan tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR Muslim)&lt;br /&gt;Terkait dengan desas desus, apakah dikategorikan dengan ghibah atau fitnah?&lt;br /&gt;Desas-desus, adalah satu berita yang belum jelas faktanya. Sehingga membicarakan hal ini, selain kategorinya ghibah ketika memang benar faktanya. Maka bisa termasuk dalam fitnah ketika faktanya keliru. Di sinilah kita harus berhati-hati dan menghindari memperbincangkan atau bahkan menghukumi suatu fakta berdasarkan desas desus. Apalagi kalau itu terkait dengan seorang muslim. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Kullu muslimi ‘alal muslimi haraamun dammuhu wa maaluhu wa ‘irdhuhu: Setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. (HR.Muslim)&lt;br /&gt;Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada para shahabat: Maukah kalian mengetahui riba yang paling besar di sisi Allah? Mereka berkata,”Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Rasulullah Saw bersabda,” Sesungguhnya riba yang paling besar di sisi Allah adalah menghalalkan kehormatan seorang muslim untuk dicemari. Kemudian Rasul Saw membacakan firman Allah (QS al Ahzab:58):”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”&lt;br /&gt;Orang yang tidak berusaha menjaga kehormatan saudaranya padahal ia mampu melakukannya, berarti ia telah menghinakannya. Hadits Jabir riwayat Abu Dawud, al Haitsami berkata:”Sanadnya hasan”, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Seorang muslim yang menghinakan muslim yang lain pada saat dirusak kehormatannya dan harga dirinya, maka pasti Allah akan menghinakannya pada saat ia menginginkan pertolongan dari Allah. Seorang yang membela seorang muslim pada saat dicemari harga dirinya dan dirusak kehormatannya, maka Allah akan membelanya pada saat ia menginginkan pertolongan dari Nya.&lt;br /&gt;Apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika mendengar desas-desus? Karena khawatir bisa terperosok dalam perbuatan ghibah dan fitnah?&lt;br /&gt;Terkait dengan masalah ghibah dan fitnah ini, memang yang terpenting adalah diri kita sendiri. Agar kita bisa menghindari perbuatan tersebut. Secara khusus adalah melihat kepada diri kita kita sendiri, apakah kita masih berghibah, sehingga bagaimana caranya agar kita menjauhkan diri dari ghibah. Jadi bukan sekedar mengklaim orang lain berghibah atau tidak, karena orang lain, biarkan itu menjadi urusan Allah. Tapi tentu pribadi kita sendiri, semoga saja selamat dari perbuatan tersebut. Karena desas desus adalah hal yang bisa menjerumuskan dalam ghibah dan fitnah sekaligus, maka kita harus menghindari. Pertama bila mendengar desas desus, maka jangan dipedulikan. Jauhilah. Anggaplah itu godaan setan yang bisa menjerumuskan. Kemudian dalam menerima berita, sangat sulit menerimanya dari yang bukan sumbernya. Untuk itu anggaplah desas desus yang harus dijauhi, sehingga kita tidak terjebak dalam kesalahan. Termasuk berita-berita infotaintmen, sebenarnya itu termasuk berita yang kategorinya banyak yang masih desas-desus.&lt;br /&gt;Apakah ada kondisi tertentu, kita dibolehkan membicarakan orang?&lt;br /&gt;Ada hal tertentu, dimana para ulama membolehkan ghibah. Yakni karena enam alasan: (1) mengadukan kezhaliman (2) menjadikan ghibah sebagai jalan mengubah kemungkaran (3) meminta fatwa (4) memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari kejahatan (Hal ini termasuk dalam kategori nasihat), (5) menceritakan orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan bid’ah. (6) mencari rawi dan saksi yang cacat. Ini semua ditujukan untuk melakukan kebaikan. Tentu harus sangat berhati-hati karena semuanya harus dilakukan untuk kepentingan yang baik dalam rangka menegakkan hukum syara. Bukan yang lain, seperti mencari manfaat atau kepentingan yang lain selain penegakan hukum syara’. Di sinilah keimanan dan ketaqwaan yang kuat harus melekat pada diri setiap muslim.[]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-2149326547018427622?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/2149326547018427622/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/ghibah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/2149326547018427622'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/2149326547018427622'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/ghibah.html' title='ghibah'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-6173907935309948173</id><published>2010-03-18T21:30:00.001-07:00</published><updated>2010-03-18T21:30:55.595-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Facebook Sebabkan Mahasiswa Malas dan Bodoh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 15 April 2009 | 10:59 WIB &lt;br /&gt;JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna Facebook yang masih sekolah berhati-hatilah! Menurut studi yang dilakukan oleh Ohio State University, semakin sering Anda menggunakan Facebook, semakin sedikit waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu tertulis dalam laporan studi yang mengambil sampel 219 mahasiswa Ohio State University tersebut. Namun penulis laporan mengatakan, laporannya hanya memperlihatkan kemungkinan hubungan antara penggunaan Facebook dan menurunnya nilai-nilai yang Anda peroleh di sekolah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya, jika Anda pengguna Facebook, kemungkinan besar Anda selalu ingin mengetahui  status yang dikabarkan oleh teman-teman Anda. Kenikmatan semangkuk baso, asyiknya irama jazz, foto-foto pesta teman-teman dekat Anda, dan pertanyaan-pertanyaan yang berharap mendapatkan komentar karena Anda ingin memastikan seseorang di jaringan pertemanan Anda sedang membaca tulisan Anda memang sangat menggoda hati dan juga menyita waktu Anda. Akhirnya, Anda mungkin terpicu untuk menulis hal-hal tak penting, membaca hal-hal sepele, dan juga berpikir secara tak cerdas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untunglah bukan itu yang dilaporkan oleh peneliti Ohio State University. Namun disebutkan bahwa 65% mahasiswa setiap hari mengakses Facebook minimal satu kali dan menghabiskan setidaknya satu jam di laman tersebut. Yang menarik, 79% dari pengguna Facebook merasa bahwa menggunakan laman tersebut tidak mempengaruhi kualitas pekerjaan mereka. Namun yang terpengaruh adalah nilai ujian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini ibarat perbedaan antara dapat nilai A dan B,” kata Aryn Karpinski, peneliti Ohio State yang menanyai 219 mahasiswa untuk penelitiannya.&lt;br /&gt;Duh denger” sekarang ini facebook jadi bahan pembicaraan banyak orang… baik + nya maupun – nya.. tapi yang banyak didenger adalah – nya… huhuhuh…&lt;br /&gt;Tapi pengen ngeralat buat orang-orang yang angkat – nya facebook… Ralatnya tidak semua orang yang melakukan seperti anda jabarkan.. Semua kembali kepada pihak masing” pengguna.&lt;br /&gt;Kutipan Berita dari kompas.com :&lt;br /&gt;Pengguna Facebook yang masih sekolah berhati-hatilah! Menurut studi yang dilakukan oleh Ohio State University, semakin sering Anda menggunakan Facebook, semakin sedikit waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda.&lt;br /&gt;Begitu tertulis dalam laporan studi yang mengambil sampel 219 mahasiswa Ohio State University tersebut. Namun penulis laporan mengatakan, laporannya hanya memperlihatkan kemungkinan hubungan antara penggunaan Facebook dan menurunnya nilai-nilai yang Anda peroleh di sekolah.&lt;br /&gt;Faktanya, jika Anda pengguna Facebook, kemungkinan besar Anda selalu ingin mengetahui  status yang dikabarkan oleh teman-teman Anda. Kenikmatan semangkuk baso, asyiknya irama jazz, foto-foto pesta teman-teman dekat Anda, dan pertanyaan-pertanyaan yang berharap mendapatkan komentar karena Anda ingin memastikan seseorang di jaringan pertemanan Anda sedang membaca tulisan Anda memang sangat menggoda hati dan juga menyita waktu Anda. Akhirnya, Anda mungkin terpicu untuk menulis hal-hal tak penting, membaca hal-hal sepele, dan juga berpikir secara tak cerdas.&lt;br /&gt;Untunglah bukan itu yang dilaporkan oleh peneliti Ohio State University. Namun disebutkan bahwa 65% mahasiswa setiap hari mengakses Facebook minimal satu kali dan menghabiskan setidaknya satu jam di laman tersebut. Yang menarik, 79% dari pengguna Facebook merasa bahwa menggunakan laman tersebut tidak mempengaruhi kualitas pekerjaan mereka. Namun yang terpengaruh adalah nilai ujian.&lt;br /&gt;“Ini ibarat perbedaan antara dapat nilai A dan B,” kata Aryn Karpinski, peneliti Ohio State yang menanyai 219 mahasiswa untuk penelitiannya.&lt;br /&gt;wiek&lt;br /&gt;Akibat dari Facebook&lt;br /&gt;Hati hati sobat demam jejaring sosial Facebook rupanya membuat orang bisa berbuat nekat. Seperti yang terjadi di Bradenton, Florida, Amerika Serikat. Hanya demi mengecek akun Facebook miliknya, seorang pria berusia 19 tahun yang tidak disebutkan identitasnya merampas&lt;br /&gt;sebuah laptop milik seorang pelanggan kedai kopi Starbucks&lt;br /&gt;Polisi setempat, seperti dikutip Associated Press, Senin (23/2), menuturkan, pria itu diberi tahu bahwa dia tidak bisa menggunakan laptop milik si pelanggan untuk mengecek akun Facebook-nya. Pria itu lalu merampas laptop milik si pelanggan dan berlari keluar dari Starbucks, yang berlokasi di sebuah pusat perbelanjaan.&lt;br /&gt;Barangkali karena mendengar teriakan si pelanggan yang dirampas laptopnya, dua orang di lapangan parkir lalu menangkap pria itu dan menahannya sampai petugas keamanan mal datang. Si pelanggan mendapatkan kembali laptopnya.&lt;br /&gt;Pria itu kemudian didakwa melakukan perampokan dengan perampasan tiba-tiba. Tindakan itu termasuk tindakan kriminal yang tergolong berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukannya berhasil mengecek akun Facebook dan melihat pesan baru dari teman-temannya atau meng-update statusnya, si pria itu harus mendekam di penjara dan untuk waktu yang lama harus berpisah dengan Facebook yang digandrunginya. Sudah jatuh tertimpa tangga pula rupanya….&lt;br /&gt;Dapat diambil kesimpulan dari berita di atas adalah&lt;br /&gt;Bila anda seorang yang maniak terhadap facebook berhati-hatilah, karena dapat mengakibatkan kecanduan yang berlebih.. Bila tidak ingin seperti berita” diatas.. Buatlah facebook tidak menjadi fanatik tapi hanya kesenangan belaka.. Jangan membuat facebook menjadi prioritas utama anda..&lt;br /&gt;OK kawan? Main Facebook boleh, tapi jangan berlebih…. Masih besar dunia ini kawan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-6173907935309948173?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/6173907935309948173/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/facebook-sebabkan-mahasiswa-malas-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/6173907935309948173'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/6173907935309948173'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/facebook-sebabkan-mahasiswa-malas-dan.html' title=''/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-704953439156311360</id><published>2010-03-03T23:52:00.001-08:00</published><updated>2010-03-03T23:52:49.680-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>TANDA TANDA QIAMAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penaklukan Baitulmuqaddis. Dari Auf b. Malikr.a.,&lt;br /&gt;katanya, "Rasulullah s. a. w. telah&lt;br /&gt;bersabda:"Aku menghitung enam perkara menjelang hari&lt;br /&gt;kiamat."Baginda menyebutkan&lt;br /&gt;salah satu di antaranya, yaitu penaklukan&lt;br /&gt;Baitulmuqaddis." - Sahih Bukhari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zina merajalela."Dan tinggallah manusia-manusia&lt;br /&gt;yang buruk, yang seenaknya&lt;br /&gt;melakukan persetubuhan seperti himar (keldai).&lt;br /&gt;Maka pada zaman mereka inilah kiamat&lt;br /&gt;akan datang." - Sahih Muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;merajalela alat muzik."Pada akhir zaman akan&lt;br /&gt;terjadi tanah runtuh, rusuhan dan&lt;br /&gt;perubahan muka."Ada yang bertanya kepada&lt;br /&gt;Rasulullah;&lt;br /&gt;"Wahai Rasulullah bila hal ini&lt;br /&gt;terjadi?" Baginda menjawab;"Apabila telah&lt;br /&gt;bermaharajalela bunyi-bunyian (muzik) dan&lt;br /&gt;penyanyi-penyanyi wanita" - Ibnu Majah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghias masjid dan membanggakannya. "Di antara&lt;br /&gt;tanda-tanda telah dekatnya kiamat&lt;br /&gt;ialah manusia bermegah-megahan dalam mendirikan&lt;br /&gt;masjid" - Riwayat Nasai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya kekejian, memutuskan kerabat dan&lt;br /&gt;hubungan dengan tetangga tidak baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak akan datang kiamat sehingga banyak&lt;br /&gt;perbuatan dan perkataan keji, memutuskan&lt;br /&gt;hubungan silaturahim dan sikap yang buruk dalam&lt;br /&gt;tetangga." - Riwayat Ahmad dan Hakim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang soleh meninggal dunia."Tidak akan datang&lt;br /&gt;hari kiamat sehingga Allah&lt;br /&gt;mengambil orang-orang yang baik dan ahli agama di&lt;br /&gt;muka bumi, maka tiada yang tinggal&lt;br /&gt;padanya kecuali orang-orang yang hina dan buruk&lt;br /&gt;yang tidak mengetahui yang makruf dan&lt;br /&gt;tidak mengingkari kemungkaran - Riwayat Ahmad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang hina mendapat kedudukan terhormat."Di&lt;br /&gt;antara tanda-tanda semakin dekatnya&lt;br /&gt;kiamat ialah dunia akan dikuasai oleh Luka' bin&lt;br /&gt;Luka'(orang yang bodoh dan hina). Maka&lt;br /&gt;orang yang paling baik ketika itu ialah orang&lt;br /&gt;yang beriman yang diapit oleh dua orang&lt;br /&gt;mulia" -Riwayat Thabrani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengucapkan salam kepada orang yang dikenalnya&lt;br /&gt;saja."Sesungguhnya di antara&lt;br /&gt;tanda-tanda telah dekatnya hari kiamat ialah&lt;br /&gt;manusia tidak mahu mengucapkan salam&lt;br /&gt;kepada orang lain kecuali yang dikenalnya saja."&lt;br /&gt;- Riwayat Ahmad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya&lt;br /&gt;telanjang. Diriwayatkan dari Abu&lt;br /&gt;Hurairah r.a. "Di antara tanda-tanda telah&lt;br /&gt;dekatnya hari kiamat ialah akan muncul&lt;br /&gt;pakaian-pakaian wanita dan apabila mereka&lt;br /&gt;memakainya keadaannya seperti telanjang."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan sabit kelihatan besar."Di antara&lt;br /&gt;tanda-tanda telah dekatnya hari kiamat ialah&lt;br /&gt;menggelembung (membesarnya) bulan sabit." -&lt;br /&gt;Riwayat Thabrani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak dusta dan tidak tepat dalam menyampaikan&lt;br /&gt;berita."Pada akhir zaman akan muncul&lt;br /&gt;pembohong-pembohong besar yang datang kepadamu&lt;br /&gt;dengan membawa berita-berita yang&lt;br /&gt;belum pernah kamu dengar dan belum pernah&lt;br /&gt;didengar oleh bapak-bapak kamu sebelumnya,&lt;br /&gt;mereka tidak menyesatkanmu dan&lt;br /&gt;memfitnahmu" - Sahih Muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak saksi palsu dan menyimpan kesaksian yang&lt;br /&gt;benar."Sesungguhnya sebelum&lt;br /&gt;datangnya hari kiamat akan banyak kesaksian palsu&lt;br /&gt;dan disembunyikan kesaksian yang&lt;br /&gt;benar" - Riwayat Ahmad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Arab menjadi padang rumput dan&lt;br /&gt;sungai."Tidak akan datang hari kiamat sehingga&lt;br /&gt;negeri Arab kembali menjadi padang rumput dan&lt;br /&gt;sungai-sungai." - Sahih Muslim&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-704953439156311360?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/704953439156311360/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/tanda-tanda-qiamat-penaklukan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/704953439156311360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/704953439156311360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/tanda-tanda-qiamat-penaklukan.html' title=''/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-1135113378231029254</id><published>2010-03-03T21:01:00.000-08:00</published><updated>2010-03-03T21:02:13.004-08:00</updated><title type='text'>istri soleha</title><content type='html'>Qaulan Ma'rufan لقمان 02 Maret jam 9:13 Balas &lt;br /&gt;1. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;mendahulukan kemahuan dan keinginan&lt;br /&gt;suaminya dari kemahuan dan&lt;br /&gt;kehendaknya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;bersikap malu terhadap suaminya,&lt;br /&gt;bersopan santun pada setiap&lt;br /&gt;perkataan dan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;berhias diri bila di hadapan suami dan&lt;br /&gt;sebaliknya apabila ketiadaan&lt;br /&gt;suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;bersedia melayani dan memenuhi&lt;br /&gt;kehemdak batiniah dan zahiriah suami&lt;br /&gt;bila diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menjaga kebersihan, kesihatan dan&lt;br /&gt;kesempurnaan diri, rumah tangga&lt;br /&gt;dan anak-anak suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;mencintai dan menghormati kelluarga&lt;br /&gt;suaminya seperti mana ia&lt;br /&gt;mencintau dan menyayangi keluarganya&lt;br /&gt;sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menjaga auratnya dari pandangan yang&lt;br /&gt;bukan mahramnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menjaga pandangan matanya dari perkara-&lt;br /&gt;perkara yang tidak sihat dan&lt;br /&gt;mungkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;memberikan kesetiaan, ketaatan dan&lt;br /&gt;kepatuhan kepada suaminya selagi&lt;br /&gt;suruhan itu tidak bertentangan dengan&lt;br /&gt;perintah syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;memberikan layanan dan kasih saying&lt;br /&gt;yang sepenuhnya dan membuatkan&lt;br /&gt;suaminya merasakan rumah tangganya itu&lt;br /&gt;sebagai tempat yang paling&lt;br /&gt;selamat untuk mendapat ketenangan dan&lt;br /&gt;kebahagiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menjaga rahsia serta maruah suami dan&lt;br /&gt;keluarganya, demikian juga&lt;br /&gt;dengan maruahnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menjadukan suaminya sebagai ketua&lt;br /&gt;dalam rumah tangga mereka sesuai&lt;br /&gt;dengan sifat-sifat yang telah&lt;br /&gt;dianugerahkan Allah kepada kaum lelaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;memohon keizinan suaminya untuk keluar&lt;br /&gt;dari rumah kerana sesuatu&lt;br /&gt;hajat yang diharuskan oleh syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang&lt;br /&gt;sentiasamemohon keizinan suaminya jika&lt;br /&gt;mahu mengerjakan puasa sunat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;bersyukur dan tenang di atas segala&lt;br /&gt;dugaan dan nikmat dari Allah&lt;br /&gt;yang diberikan kepada suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menemani suaminya ke muka pintu bila&lt;br /&gt;ia hendak keluar dan&lt;br /&gt;menyambutnya dengan seyuman bila ia&lt;br /&gt;pulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang tidak&lt;br /&gt;membenarkan lelaki bukan mahram&lt;br /&gt;memasuki rumah ketika ketiadaan&lt;br /&gt;suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;bersedia melaksanakan tugas dan&lt;br /&gt;tanggungjawab sebagai seorang&lt;br /&gt;isteri, ibu dan segala perintah Allah&lt;br /&gt;dengan tabah dan sabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;berdiam diri dan mendengar bila&lt;br /&gt;suaminya sedang bercakap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang tidak meminta&lt;br /&gt;sesuatu yang lebih dari suaminya&lt;br /&gt;sedangkan ia tidak mampu untuk&lt;br /&gt;menunaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang sentiasa&lt;br /&gt;menerima pemberian suaminya dengan&lt;br /&gt;penuh kesyukuran dan keikhlasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Wanita teladan &amp; isteri solehah&lt;br /&gt;ialah mereka yang bijak&lt;br /&gt;menguiruskan harta suami dalam&lt;br /&gt;berbelanja dengan kadar yang&lt;br /&gt;sederhana dan tidak membazir&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-1135113378231029254?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/1135113378231029254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/istri-soleha.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1135113378231029254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1135113378231029254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/03/istri-soleha.html' title='istri soleha'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-7869659047498058139</id><published>2010-02-26T18:11:00.000-08:00</published><updated>2010-02-26T18:15:55.786-08:00</updated><title type='text'>kisah lupa diri manusia</title><content type='html'>Dikisahkan dalam sebuah kitab karangan Imam Al-Ghazali bahawa pada suatu hari Nabi Isa a.s berjalan di hadapan seorang pemuda yang sedang menyiram air di kebun. Bila pemuda yang sedang menyiram air itu melihat kepada Nabi Isa a.s&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang penting dari kisah berikut adalah hikmahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikisahkan dalam sebuah kitab karangan Imam Al-Ghazali bahawa pada suatu hari Nabi Isa a.s berjalan di hadapan seorang pemuda yang sedang menyiram air di kebun. Bila pemuda yang sedang menyiram air itu melihat kepada Nabi Isa a.s berada di hadapannya maka dia pun berkata, "Wahai Nabi Isa a.s, kamu mintalah dari Tuhanmu agar Dia memberi kepadaku seberat semut Jarrah cintaku kepada-Nya." Berkata Nabi Isa a.s, "Wahai saudaraku, kamu tidak akan terdaya untuk seberat Jarrah itu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkata pemuda itu lagi, "Wahai Isa a.s, kalau aku tidak terdaya untuk satu Jarrah, maka kamu mintalah untukku setengah berat Jarrah." Oleh kerana keinginan pemuda itu untuk mendapatkan kecintaannya kepada Allah, maka Nabi Isa a.s pun berdoa, "Ya Tuhanku, berikanlah dia setengah berat Jarrah cintanya kepada-Mu." Setelah Nabi Isa a.s berdoa maka beliau pun berlalu dari situ. Selang beberapa lama Nabi Isa a.s datang lagi ke tempat pemuda yang memintanya berdoa, tetapi Nabi Isa a.s tidak dapat berjumpa dengan pemuda itu. Maka Nabi Isa a.s pun bertanya kepada orang yang lalu-lalang di tempat tersebut, dan berkata kepada salah seorang yang berada di situ bahawa pemuda itu telah gila dan kini berada di atas gunung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Nabi Isa a.s mendengat penjelasan orang-orang itu maka beliau pun berdoa kepada Allah S.W.T, "Wahai Tuhanku, tunjukkanlah kepadaku tentang pemuda itu." Selesai sahaja Nabi Isa a.s berdoa maka beliau pun dapat melihat pemuda itu yang berada di antara gunung-ganang dan sedang duduk di atas sebuah batu besar, matanya memandang ke langit. Nabi Isa a.s pun menghampiri pemuda itu dengan memberi salam, tetapi pemuda itu tidak menjawab salam Nabi Isa a.s, lalu Nabi Isa berkata, "Aku ini Isa a.s."Kemudian Allah S.W.T menurunkan wahyu yang berbunyi, "Wahai Isa, bagaimana dia dapat mendengar perbicaraan manusia, sebab dalam hatinya itu terdapat kadar setengah berat Jarrah cintanya kepada-Ku. Demi Keagungan dan Keluhuran-Ku, kalau engkau memotongnya dengan gergaji sekalipun tentu dia tidak mengetahuinya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang mengakui tiga perkara tetapi tidak menyucikan diri dari tiga perkara yang lain maka dia adalah orang yang tertipu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Orang yang mengaku kemanisan berzikir kepada Allah, tetapi dia mencintai dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Orang yang mengaku cinta ikhlas di dalam beramal, tetapi dia inginmendapat sanjungan dari manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Orang yang mengaku cinta kepada Tuhan yang menciptakannya, tetapi tidak berani merendahkan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah S.A.W telah bersabda, "Akan datang waktunya umatku akan mencintai lima &amp; lupa kepada yang lima :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mereka cinta kepada dunia. Tetapi mereka lupa kepada akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mereka cinta kepada harta benda. Tetapi mereka lupa kepada hisab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mereka cinta kepada makhluk. Tetapi mereka lupa kepada al-Khaliq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mereka cinta kepada dosa. Tetapi mereka lupa untuk bertaubat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mereka cinta kepada gedung-gedung mewah. Tetapi mereka lupa kepada kubur."&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-7869659047498058139?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/7869659047498058139/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/kisah-lupa-diri-manusia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/7869659047498058139'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/7869659047498058139'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/kisah-lupa-diri-manusia.html' title='kisah lupa diri manusia'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-7245368540812794592</id><published>2010-02-25T19:21:00.000-08:00</published><updated>2010-02-25T19:22:06.223-08:00</updated><title type='text'>politik islam</title><content type='html'>Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula dalam perkataan orang Arab dikatakan : ‘Bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masûsah) bila pemeliharanya ngengat (sûsah)’, artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta`dib).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim). Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    "Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad apa yang paling utama. Ia menjawab : "Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa" (HR. Ahmad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Samih ‘Athief Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33). Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-7245368540812794592?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/7245368540812794592/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/politik-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/7245368540812794592'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/7245368540812794592'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/politik-islam.html' title='politik islam'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-8488846831337592679</id><published>2010-02-16T19:47:00.000-08:00</published><updated>2010-02-16T19:48:08.610-08:00</updated><title type='text'>keajaiban</title><content type='html'>Keajaiban Itu Hadir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By: agussyafii&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan baik yang kita lakukan tidak akan pernah sia-sia sebab kebaikan yang kita lakukan akan kita menuainya. Begitulah saya belajar dari banyak orang yang menyakini bahwa berbuat baik adalah solusi dari masalah yang dihadapinya. Bahkan kebaikan memberikan kekuatan dalam menghadapi kesulitan hidup bagi yang melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mengenal seorang ibu yang memiliki kegigihannya dalam berbuat baik untuk orang-orang sekelilingnya sangat luar biasa. Para ibu majelis taklim dibantunya untuk berkreasi membuat kue yang laku dipasarkan. Juga kebiasaannya untuk membantu orang-orang yang tidak mampu dan kebiasaannya hadir bersama anak-anak Amalia untuk berbagi kebahagiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat untuk berbuat baik yang dilakukan justru didorong ketika dokter memvonis dirinya tidak akan pernah memiliki anak, kondisi keluarga menjadi terguncang. Perkawinannya yang menginjak enam tahun, diusianya yang berkepala tiga tentunya masih masa subur untuk punya anak. saya dan suami lemas lunglai, begitu katanya disaat dokter menyampaikan hasil pemeriksaan dirinya sudah kurang subur. Dokter menganjurkan untuk menjalani laporskopi, untuk melihat apakah ada kelainan dalam rahim. Itupun tidak menjamin dirinya bisa hamil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah kondisi kehancuran hatinya, dirinya ikhlas dan membuat lebih dekat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. menjalankan ibadah sholatnya menjadi lebih khusyu' dan semangat menolong orang disekitarnya begitu luar biasa. Sampai Sang Ibu lupa tentang masalah yang dihadapinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat saya menyarankan padanya agar mengasuh seorang anak tanpa berpikir panjang sang ibu itu mengasuh seorang bayi yang ibunya meninggal disaat melahirkan. Dengan cinta kasih diasuh anak itu Sampai tumbuh sehat. Disaat anak itu sedang lucu-lucunya karena mulai bisa merangkak, tiba-tiba keajaiban itu datang. Ibu itu terlambat mens. Pada awalnya dianggap biasa saja namun ketika dibawa ke dokter ternyata positif hamil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayi perempuan yang dilahirkan begitu manis dan cantik dan sekarang sudah bisa berjalan. Ucapan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala tiada henti dipanjatkan. Tak kuasa menahan air mata karena kebahagiaan itu telah hadir. Subhanallah..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kala Air Mata Itu Mengalir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By: agussyafii&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Kala airmata itu terus mengalir cukuplah Allah SWT sebagai pelindungku,' itulah yang diucapkan oleh seorang Ibu, perempuan yang begitu tegar dalam hidupnya tetapi senantiasa berpikir bahwa hidupnya penuh keberkahan. Pernikahannya yang pertama mengalami kegagalan. Hatinya gundah, airmatanya mengalir dengan kepasrahan bahwa hidup dan matinya hanya untuk Allah semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau hanya dengan 'kaki sebelah' dirinya sanggup untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan ketiga anaknya. Perlahan semuanya membaik, anak-anaknya bangkit. Awal dirinya diterima di salah satu perusahaan hingga dirinya dipercaya sebagai salah petinggi di perusahaannya, tantangannya semakin berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Saya selalu membaca tulisan-tulisan Mas Agus dan semakin menguatkan saya, benteng perlindungan yang paling aman hanyalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala,' begitulah tuturnya, disaat sore itu berkunjung ke Rumah Amalia. Biasanya beliau setiap di akhir bulan senantiasa menyisihkan rizkinya untuk anak-anak Amalia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lanjutnya beliau mengatakan bahwa setiap kali dalam kesulitan selalu membaca ayat suci al-Quran seolah Allah Subhanahu Wa Ta'ala menuntunnya untuk menemukan jawabannya. Pernah sehabis sholat subuh saya membaca surat an-Naml, seolah Allah mengingatkanku agar menjadi pemimpin yang arif dan bijak. aku selalu membaca surat al-Kahfi agar diberi kekuatan lahir dan batin dalam mengaruhi hidup yang kian tidak menentu ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama ujian berikutnya tiba, ketika dirinya diharuskan berhadapan dengan pengadilan karena urusan sengketa. Sekuat apapun sebagai seorang perempuan dirinya hanya bisa bersujud di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala memohon ampunanNya. 'Inilah bukti Allah mencintai hamba-hambaNya yang dilimpahkan karunia dengan berbagai bentuk.' Berkat doanya yang selalu dipanjatkan, kebiasaannya yang selalu membantu orang tetap saja dilakukan, di saat teman-temannya mengingatkan tentang dirinya yang terlalu baik terhadap orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebiasaannya yang selalu berbagi kasih sayang dengan anak-anak Amalia, membantu orang lain dan juga tetangganya yang selalu kesusahan menjadikan rumahnya sebagai pilihan pertama untuk meminta pertolongan tetap dilakukan sekalipun dirinya dirundung berbagai masalah. "Begitulah orang tua saya mendidik untuk selalu membantu orang lain, "katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai keputusan di pengadilan menyatakan dirinya menang, banyak teman-temannya yang terheran bagaimana mungkin dirinya bisa menang di pengadilan? "Hanya Allah yang Maha Mengatur semuanya.." begitu jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya rasakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala melimpahkan karuniaNya buat kami sekeluarga, rizki yang kami terima juga mengalir untuk orang-orang disekeliling kami yang membutuhkan karena kami yakin, kami hanyalah pintu rizki bagi mereka..alhamdulillah, terima kasih ya Allah...."ucapnya dengan penuh rasa syukur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah membantu dan menolong orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan" (QS. An-Nahl ayat 128).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-8488846831337592679?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/8488846831337592679/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/keajaiban.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/8488846831337592679'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/8488846831337592679'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/keajaiban.html' title='keajaiban'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-1493085399041132225</id><published>2010-02-16T07:36:00.000-08:00</published><updated>2010-02-16T07:37:07.027-08:00</updated><title type='text'>poligami2</title><content type='html'>SYARAT-SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM&lt;br /&gt;Bahawa beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahawa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahawa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhuatirkan bahawa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.&lt;br /&gt;Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kerana hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.&lt;br /&gt;Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;&lt;br /&gt;1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;&lt;br /&gt;"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)&lt;br /&gt;Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.&lt;br /&gt;Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.&lt;br /&gt;2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.&lt;br /&gt;Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari &amp; Muslim)&lt;br /&gt;Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;&lt;br /&gt;Bahawa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)&lt;br /&gt;Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahawa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.&lt;br /&gt;3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);&lt;br /&gt;"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)&lt;br /&gt;Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.&lt;br /&gt;Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:&lt;br /&gt;a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.&lt;br /&gt;Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.&lt;br /&gt;b) Adil di antara para isteri.&lt;br /&gt;Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.&lt;br /&gt;Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;&lt;br /&gt;"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)&lt;br /&gt;i) Adil memberikan nafkah.&lt;br /&gt;Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.&lt;br /&gt;Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.&lt;br /&gt;ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.&lt;br /&gt;Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini. &lt;br /&gt;iii) Adil dalam giliran.&lt;br /&gt;Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya; &lt;br /&gt;"Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahawa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir." (Al-Qur'an, Surah ar-Ruum ayat 21)&lt;br /&gt;Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.&lt;br /&gt;Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;&lt;br /&gt;"Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)."&lt;br /&gt;c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.&lt;br /&gt;Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya sahaja.&lt;br /&gt;Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.&lt;br /&gt;Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarak dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahawa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.&lt;br /&gt;Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semulajadi manusia.&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisak ayat 129 yang berbunyi;&lt;br /&gt;"Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang)."&lt;br /&gt;Selanjutnya Siti 'Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;&lt;br /&gt;Bahawa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: "Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku."&lt;br /&gt;Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; "Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisak. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisak pula menyatakan bahawa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang sahaja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung."&lt;br /&gt;Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; "Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang sahaja."&lt;br /&gt;"Adil yang dimaksudkan di sini ialah 'kecondongan hati'. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil."&lt;br /&gt;Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.&lt;br /&gt;Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; "Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri."&lt;br /&gt;4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.&lt;br /&gt;5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;&lt;br /&gt;"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."&lt;br /&gt;Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.&lt;br /&gt;Kesimpulan dari maksud kemampuan secara zahir ialah;&lt;br /&gt;i) Mampu memberi nafkah asas seperti pakaian dan makan minum.&lt;br /&gt;ii) Mampu menyediakan tempat tinggal yang wajar.&lt;br /&gt;iii) Mampu menyediakan kemudahan asas yang wajar seperti pendidikan dan sebagainya.&lt;br /&gt;iv) Sihat tubuh badannya dan tidak berpenyakit yang boleh menyebabkan ia gagal memenuhi tuntutan nafkah zahir yang lain.&lt;br /&gt;v) Mempunyai kemampuan dan keinginan seksual&lt;br /&gt;HUKUM POLIGAMI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.&lt;br /&gt;[An-Nisa:3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAFSIR AYAT POLIGAMI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]&lt;br /&gt;:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-1493085399041132225?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/1493085399041132225/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/poligami2.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1493085399041132225'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1493085399041132225'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/poligami2.html' title='poligami2'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-6293926692198375116</id><published>2010-02-14T02:49:00.000-08:00</published><updated>2010-02-14T02:51:58.942-08:00</updated><title type='text'>i love islam</title><content type='html'>Sembunyikan&lt;br /&gt;I LOVE ALLAH What is Islam ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poem written by : Maymoonah MS Adly&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"What is Islam?” is the question you ask.&lt;br /&gt;Answering this question is every Muslims task.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Describing Islam can be a lot, &lt;br /&gt;But first I’ll tell you what Islam is not.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam is not Faraqan and terrorism.&lt;br /&gt;Nor is it oppressing women and racism.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam doesn’t teach these things.&lt;br /&gt;On t...he contrary it forbids them.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam isn’t focused on selling news papers and bean pies.&lt;br /&gt;It’s not about drinking goats milk and having many wives.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Most people think Islam is just a religion.&lt;br /&gt;But, it is actually a detailed way of living, prescribed by Allah, the merciful, the forgiving.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peace, submission, and morality,Respect, kindness and charity.&lt;br /&gt;And worshipping one God, the All Mighty, This is Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It demolishes the cloudiness and confusion in our brains.&lt;br /&gt;Faith in God is one thing Islam sustains.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It makes clear our purpose of life, beginning and end.&lt;br /&gt;People take our wealth and freedom, but our faith we must defend.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-6293926692198375116?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/6293926692198375116/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/i-love-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/6293926692198375116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/6293926692198375116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/i-love-islam.html' title='i love islam'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-5745181518320492003</id><published>2010-02-11T19:02:00.000-08:00</published><updated>2010-02-11T19:04:54.086-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='agama'/><title type='text'>adab muslim</title><content type='html'>Adab-Adab Makan&lt;br /&gt;Disusun ulang oleh: Ummu Aufa&lt;br /&gt;Muroja’ah: Subhan Khadafi, Lc.&lt;br /&gt;a. Memulai makan dengan mengucapkan Bismillah.&lt;br /&gt;Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Apabila salah seorang diantara kalian hendak makan, maka ucapkanlah: ‘Bismilah.’ Dan jika ia lupa untuk mengucapkan Bismillah di awal makan, maka hendaklah ia mengucapkan ‘Bismillahi Awwalahu wa Aakhirahu (dengan menyebut nama Allah di awal dan diakhirnya).’” (HR. Daud Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah: 3264)&lt;br /&gt;b. Hendaknya mengakhiri makan dengan pujian kepada Allah.&lt;br /&gt;Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Barangsiapa telah selesai makan hendaknya dia berdo’a: “Alhamdulillaahilladzi ath’amani hadza wa razaqqaniihi min ghairi haulin minni walaa quwwatin. Niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Daud, Hadits Hasan)&lt;br /&gt;Inilah lafadznya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا وََرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حوْلٍ مِنِّي وَ لاَ قُوَّةٍ&lt;br /&gt;“Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan ini kepadaku dan yang telah memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku.”&lt;br /&gt;Atau bisa pula dengan doa berikut,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;الْحَمْدُ لِلَّهِ حَنْدًا كثِيراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيهِ غَيْرَ (مَكْفِيٍّ وَ لاَ) مُوَدَّعٍ وَ لاَ مُسْتَغْنَيً عَنْهُ رَبَّناَ &lt;br /&gt;“Segala puji bagi Allah dengan puja-puji yang banyak dan penuh berkah, meski bukanlah puja-puji yang memadai dan mencukupi dan meski tidaklah dibutuhkan oleh Rabb kita.” (HR. Bukhari VI/214 dan Tirmidzi dengan lafalnya V/507)&lt;br /&gt;c. Hendaknya makan dengan menggunakan tiga jari tangan kanan.&lt;br /&gt;Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dengan menggunakan tiga jari.” (HR. Muslim, HR. Daud)&lt;br /&gt;d. Hendaknya menjilati jari jemarinya sebelum dicuci tangannya.&lt;br /&gt;Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai makan maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau minta dijilati (oleh Isterinya, anaknya).” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;e. Apabila ada sesuatu dari makanan kita terjatuh, maka hendaknya dibersihkan bagian yang kotornya kemudian memakannya.&lt;br /&gt;Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang diantara kalian terjatuh, maka hendaklah dia membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian memakannya dan jangan meninggalkannya untuk syaitan.” (HR. Muslim, Abu Daud)&lt;br /&gt;f. Hendaknya tidak meniup pada makanan yang masih panas dan tidak memakannya hingga menjadi lebih dingin, hal ini berlaku pula pada minuman. Apabila hendak bernafas maka lakukanlah di luar gelas, dan ketika minum hendaknya menjadikan tiga kali tegukan.&lt;br /&gt;Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu:&lt;br /&gt;“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menghirup udara di dalam gelas (ketika minum) dan meniup di dalamnya.” (HR. At Tirmidzi)&lt;br /&gt;g. Hendaknya menghindarkan diri dari kenyang yang melampaui batas.&lt;br /&gt;Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk bernafasnya.” (HR. Ahad, Ibnu Majah)&lt;br /&gt;h. Makan memulai dengan yang letaknya terdekat kecuali bila macamnya berbeda maka boleh mengambil yang jauh.&lt;br /&gt;Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Wahai anak muda, sebutkanlah Nama Allah (Bismillah), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;i. Hendaknya memulai makan dan minuman dalam suatu jamuan makan dengan mendahulukan (mempersilakan mengambil makanan terlebih dahulu) orang-orang yang lebih tua umurnya atau yang lebih memiliki derajat keutamaan.&lt;br /&gt;j. Ketika makan hendaknya tidak melihat teman yang lain agar tidak terkesan mengawasi.&lt;br /&gt;k. Hendaknya tidak melakukan sesuatu yang dalam pandangan manusia dianggap menjijikkan.&lt;br /&gt;l. Jika makan bersama orang miskin, maka hendaklah kita mendahulukan mereka.&lt;br /&gt;MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA&lt;br /&gt;August 6, 2007 by trimudilah &lt;br /&gt;TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM :&lt;br /&gt;Malam Pertama Dan Adab Bersenggama&lt;br /&gt;Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]&lt;br /&gt;Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.&lt;br /&gt;Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).&lt;br /&gt;1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.&lt;br /&gt;Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu&lt;br /&gt;Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ &lt;br /&gt;‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]&lt;br /&gt;2. Hadits dari Abu Waail.&lt;br /&gt;Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):&lt;br /&gt;“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami&lt;br /&gt;(berdua) dalam kebaikan.” [3]&lt;br /&gt;Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]&lt;br /&gt;Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:&lt;br /&gt;“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”&lt;br /&gt;Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]&lt;br /&gt;Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.&lt;br /&gt;Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]&lt;br /&gt;Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:&lt;br /&gt;“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]&lt;br /&gt;Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]&lt;br /&gt;Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]&lt;br /&gt;Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.&lt;br /&gt;Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]&lt;br /&gt;• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.&lt;br /&gt;“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]&lt;br /&gt;• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,&lt;br /&gt;“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]&lt;br /&gt;Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]&lt;br /&gt;Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.&lt;br /&gt;Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]&lt;br /&gt;Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.&lt;br /&gt;“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]&lt;br /&gt;• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:&lt;br /&gt;“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. &lt;br /&gt;Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]&lt;br /&gt;Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]&lt;br /&gt;Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:&lt;br /&gt;“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]&lt;br /&gt;• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.&lt;br /&gt;Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.&lt;br /&gt;“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]&lt;br /&gt;• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]&lt;br /&gt;• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ &lt;br /&gt;(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,&lt;br /&gt;“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ &lt;br /&gt;seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]&lt;br /&gt;Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,&lt;br /&gt;“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]&lt;br /&gt;• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.&lt;br /&gt;• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.&lt;br /&gt;Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]&lt;br /&gt;• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.&lt;br /&gt;Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.&lt;br /&gt;Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:&lt;br /&gt;“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]&lt;br /&gt;Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]&lt;br /&gt;Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.&lt;br /&gt;Allah Ta’ala berfirman:&lt;br /&gt;“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]&lt;br /&gt;Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]&lt;br /&gt;[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006] __________ Foote Note [1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. &lt;br /&gt;1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)&lt;br /&gt;[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.&lt;br /&gt;[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).&lt;br /&gt;[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.&lt;br /&gt;[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.&lt;br /&gt;[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209)) [7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no. &lt;br /&gt;4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).&lt;br /&gt;[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.&lt;br /&gt;[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.&lt;br /&gt;[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).&lt;br /&gt;[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.&lt;br /&gt;[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no. &lt;br /&gt;1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348,&lt;br /&gt;395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).&lt;br /&gt;[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).&lt;br /&gt;[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).&lt;br /&gt;[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.&lt;br /&gt;[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.&lt;br /&gt;[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. &lt;br /&gt;2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).&lt;br /&gt;[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122) [19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no. &lt;br /&gt;257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).&lt;br /&gt;[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).&lt;br /&gt;[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).&lt;br /&gt;[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.&lt;br /&gt;[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-5745181518320492003?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/5745181518320492003/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/adab-muslim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/5745181518320492003'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/5745181518320492003'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/adab-muslim.html' title='adab muslim'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-1082682119977461249</id><published>2010-02-11T00:09:00.001-08:00</published><updated>2010-02-11T00:11:03.678-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Polemik 2012 di Indonesia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalender suku maya berakhir pada tanggal 21 desember 2012. Berdasarkan hal itulah isu 2012 sebagai tahun kiamat muncul. Karena banyak orang berpikir suku maya merupakan salah satu suku yang tepat dalam segi penanggalan. Sebenarnya isu ini sudah lama beredar di internet, tapi lebih gencar lagi ketika filmmaker Hollywood membuat film berjudul 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Film 2012 kini menjadi polemik di Indonesia. Film ini dikatakan sebagai film musrik, dan film yang menyesatkan. Mulai dari FPI, NU, hingga MUI melarang peredaran film ini di Indonesia. Entah ya, saya pikir hal ini tidak perlu dilakukan. Ini hanyalah sebuah film.. Mereka bilang film ini bisa menggoyahkan iman. Woalah, iman seseorang itu tergantung sama dirinya sendiri kan? Kalau ada orang nonton 2012 terus iman nya jadi goyah, berarti memang iman nya ga kuat aja. Toh menurut orang-orang yang nonton, itu Cuma sebuah film tipikal Hollywood tentang bencana alam yang Maha Dasyat. Sebelumnya juga ada film The day after Tommorow, Independence Day, Deep Impact, dan lainnya. Tapi ko 2012 sampai diprotes sih? Apa yang special dari 2012? Sampai-sampai MUI turun tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu terakhir yang saya dengar, 2012 akan ditarik dari peredaran. Kalau menurut saya ini hal yang lucu. Takut sama film? Come on! Kalau film yang ditarik itu berbau pornografi sih saya ok-ok aja, walaupun tetep lucu menurut saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, kenapa masyarakat berbondong-bondong mau nonton film 2012. Jawabannya simple, karena banyak diprotes. Ada pepatah “Semakin dilarang, semakin penasaran”. Orang-orang akan semakin ingin tahu tentang film 2012. Jika MUI tidak melarang beredarnya film ini, niscaya tidak semua orang tertarik nonton film ini. Sekarang, sampai ibu-ibu pengajian banyak yang nonton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenernya saya belum menonton 2012, karena saya belum dapet tiketnya :( tapi saya tertarik untuk nonton karena katanya special efeknya megang banget, tapi dasar ceritanya kurang kuat dan berkesan mengada-ngada. See? Harusnya kita bersifat lebih bijak, apalagi para ahli agama yang notabene punya iman yang kuat. Dalam ajaran agama nama pun, Kiamat hanya Tuhan yang tahu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-1082682119977461249?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/1082682119977461249/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/polemik-2012-di-indonesia-kalender-suku_11.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1082682119977461249'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1082682119977461249'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/polemik-2012-di-indonesia-kalender-suku_11.html' title=''/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-5738907127935138879</id><published>2010-02-11T00:09:00.000-08:00</published><updated>2010-02-11T00:10:19.568-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='polemik 2012'/><title type='text'></title><content type='html'>Polemik 2012 di Indonesia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalender suku maya berakhir pada tanggal 21 desember 2012. Berdasarkan hal itulah isu 2012 sebagai tahun kiamat muncul. Karena banyak orang berpikir suku maya merupakan salah satu suku yang tepat dalam segi penanggalan. Sebenarnya isu ini sudah lama beredar di internet, tapi lebih gencar lagi ketika filmmaker Hollywood membuat film berjudul 2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Film 2012 kini menjadi polemik di Indonesia. Film ini dikatakan sebagai film musrik, dan film yang menyesatkan. Mulai dari FPI, NU, hingga MUI melarang peredaran film ini di Indonesia. Entah ya, saya pikir hal ini tidak perlu dilakukan. Ini hanyalah sebuah film.. Mereka bilang film ini bisa menggoyahkan iman. Woalah, iman seseorang itu tergantung sama dirinya sendiri kan? Kalau ada orang nonton 2012 terus iman nya jadi goyah, berarti memang iman nya ga kuat aja. Toh menurut orang-orang yang nonton, itu Cuma sebuah film tipikal Hollywood tentang bencana alam yang Maha Dasyat. Sebelumnya juga ada film The day after Tommorow, Independence Day, Deep Impact, dan lainnya. Tapi ko 2012 sampai diprotes sih? Apa yang special dari 2012? Sampai-sampai MUI turun tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu terakhir yang saya dengar, 2012 akan ditarik dari peredaran. Kalau menurut saya ini hal yang lucu. Takut sama film? Come on! Kalau film yang ditarik itu berbau pornografi sih saya ok-ok aja, walaupun tetep lucu menurut saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, kenapa masyarakat berbondong-bondong mau nonton film 2012. Jawabannya simple, karena banyak diprotes. Ada pepatah “Semakin dilarang, semakin penasaran”. Orang-orang akan semakin ingin tahu tentang film 2012. Jika MUI tidak melarang beredarnya film ini, niscaya tidak semua orang tertarik nonton film ini. Sekarang, sampai ibu-ibu pengajian banyak yang nonton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenernya saya belum menonton 2012, karena saya belum dapet tiketnya :( tapi saya tertarik untuk nonton karena katanya special efeknya megang banget, tapi dasar ceritanya kurang kuat dan berkesan mengada-ngada. See? Harusnya kita bersifat lebih bijak, apalagi para ahli agama yang notabene punya iman yang kuat. Dalam ajaran agama nama pun, Kiamat hanya Tuhan yang tahu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-5738907127935138879?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/5738907127935138879/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/polemik-2012-di-indonesia-kalender-suku.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/5738907127935138879'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/5738907127935138879'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/polemik-2012-di-indonesia-kalender-suku.html' title=''/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-1476522562378883924</id><published>2010-02-10T23:45:00.000-08:00</published><updated>2010-02-10T23:45:51.666-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Adab berbicara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Fikirlah dahulu sebelum berbicara. Bicaralah selalu di dalam hal kebaikan. Allah . berfirman yang artinya,  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (An-Nisa: 114)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bicaralah dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu rendah, ungkapan-nya jelas, dapat difahami oleh semua orang dan tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jangan membicarakan sesuatu yang tidak berguna. Rasulullah S.a.w menyatakan “Termasuk baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Maka bicaralah hanya secukupnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Janganlah kamu membicarakan semua apa yang kamu dengar. Rasulullah S.a.w bersabda, “Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar.” (HR. Muslim).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Hindari perdebatan dan saling membantah, sekalipun berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bergurau. Rasulullah S.a.w bersabda, “Aku menjadi penjamin sebuah istana di taman Syurga bagi siapa saja yang menghindari perdebatan sekalipun ia benar; dan penjamin istana di tengah-tengah Syurga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bergurau.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Tenanglah dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Bonda Aisyah r.a menuturkan, “Sesungguhnya apabila Nabi S.a.w membicarakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, nescaya ia dapat menghitungnya.” (Muttafaq ’alaih).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Hindari perkataan keji. Rasulullah S.a.w bersabda, “Bukankah seorang mu’min (jika ia) pencela, pengutuk atau yang keji pembicaraan-nya.” (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Hindari sikap memaksakan diri dan banyak omong di dalam berbicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits Jabir z menyebutkan, “Sesungguhnya manusia yang paling aku benci dan yang paling jauh dariku di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun. “Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun?” Nabi menjawab, “Orang-orang yang sombong.” (HR. At-Turmudzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Hindari ghibah (mengumpat) dan mengadu domba. Allah . berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu mengumpat sebahagian yang lain.” (Al-Hujurat: 12).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Dengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan bahawa kita mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak menganggap rendah pendapatnya atau mendustakannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Jangan memonopoli pembicaraan, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Hindari perkataan kasar, dan ucapan yang menyakitkan perasaan serta tidak mencari-cari kesalahan dari kekeliruan pembicaraan orang lain, kerana hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan. Seperti: Mengkafirkan, menuduh fasik, memvonis celaka dan sumpah palsu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Hindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah . berfirman yang ertinya,  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (kerana) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (kerana) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).” (Al-Hujurat: 11).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Jangan terlalu keras bersuara, Allah . berfirman yang ertinya,  “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan-lah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keldai.” (QS. Lukman :19)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Jangan memanggil tuan yang mulia kepada orang fasik.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Jangan bersumpah selain dengan nama Allah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Jangan mencaci dan menyalahkan masa, terutama kepada kaum muslimin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-1476522562378883924?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/1476522562378883924/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/adab-berbicara-1.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1476522562378883924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/1476522562378883924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2010/02/adab-berbicara-1.html' title=''/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-140586036064376362</id><published>2009-05-13T19:47:00.000-07:00</published><updated>2009-05-13T19:58:54.250-07:00</updated><title type='text'>bosankah bumi pada kita</title><content type='html'>dentinggan atap rumah hari ini saggat bergemuruh semua makhluk bumi kedingginan ada yang gembira kedatangannya ada juga yang gunda gulana .hari ini bumi basah semua orang menepi ,menghindarinya .sebuah kota sebuah dusun tenggelam dibuatnya adakah yang siap bekorban ada masih ada seberkas pertologan walau hanya sebatas penghanggat tbuh tag diselimut sepi. air mata rasa sakit serta wabah menyerang dimana-mana.ada pula yang kekeringan mencari smber penghidupan berkilo-kilo meter dari tempat mereka,mereka kelaparan meminta sebuti biji beras,ada juga yang menjerit kesakitan darah dimana-mana bunyi dentuman meriam mnghiasi hati hari mereka yang selalu diselimuti rasa ketakutan kapan giliran mereka akan di panggil.wahai dunia inikah bentuk kejenuhan mu oada kami oara peghuniboasabkah engkau pada kami yang haya membuat kerusakkan padamu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-140586036064376362?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/140586036064376362/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/05/bosankah-bumi-pada-kita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/140586036064376362'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/140586036064376362'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/05/bosankah-bumi-pada-kita.html' title='bosankah bumi pada kita'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-3591304308563428755</id><published>2009-05-12T21:09:00.000-07:00</published><updated>2009-05-12T21:10:44.021-07:00</updated><title type='text'>perlunya kita berzikir</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-3591304308563428755?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/3591304308563428755/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/05/perlunya-kita-berzikir.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/3591304308563428755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/3591304308563428755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/05/perlunya-kita-berzikir.html' title='perlunya kita berzikir'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-2767441917367568189</id><published>2009-03-09T20:57:00.000-07:00</published><updated>2009-03-09T21:43:20.732-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='agama'/><title type='text'>adab adad majelis majelis</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXqxgbhtpI/AAAAAAAAABQ/pYriCqBSLcI/s1600-h/umi+%26+abi+%282%29.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 256px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXqxgbhtpI/AAAAAAAAABQ/pYriCqBSLcI/s320/umi+%26+abi+%282%29.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5311409471793247890" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 255, 255);font-size:100%;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div  style="text-align: justify; color: rgb(255, 255, 255);font-family:arial;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 51);"&gt;Assalamualikum wr wb temen temen pa kabar nya ne ,insyallah temen-temen dalam keadaan sehat ya dan senan tiasa dalam naungan allah SWT. gak usah basa basi lagi ya langsung tret to de poin maaf ya bukan bahasa inggris cuman karangan biasa .temen temen pasti dah taukan apa itu majelis ,yap betul acara temen-temen dah tau nagak adap-adap majelis apa ja. banyak tau ne kalau belum tau shinta kasih tau adab majelis itu ada  yang secara umum yaitu 1. meminimalisir gurawan yang berlebihan harus serius lo gak boleh bercanda bergelut gelut emang belut kali. trus yang .2. enjauhkan diri fanatik terhadap pendapat tau ta'asuf yang mengakibatkan ta'lit buta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 51);"&gt;ingat ya .3. menghindari gibah karena di majelis ngak boleh ngomongin kejelakan orang lain ya emang situ mau kejelikan nya diomongin orang ngak kan begitu juga dengan orang lain . kita sebagai anggota majelis mempunyai kewajiban untuk membersihkan majelis dari kebutuhasn gibah , namima atau menambah nambah ,mencela orang atau jamaat lainnya dosa tau...inagat dosa turs yang terakhir kalau ada pembahasan kasus ksaus yang negatif yang mendapat menghambat dakwah sebaiknya dilakukan dalam rangka mengislah (mendamaikan mengkoreksi, mengevaluasi, mengklarifikasi) bukan malah debaliknya betul . segitu dulu ah dari saya next time saya tambah lagi cuapek baunget wasalam.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-2767441917367568189?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/2767441917367568189/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/03/adab-majelis.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/2767441917367568189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/2767441917367568189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/03/adab-majelis.html' title='adab adad majelis majelis'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXqxgbhtpI/AAAAAAAAABQ/pYriCqBSLcI/s72-c/umi+%26+abi+%282%29.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-851074749318476525.post-3658986441591197952</id><published>2009-03-02T19:01:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T19:07:31.908-08:00</updated><title type='text'>undangan terbuka</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Assalamualikum wr wb , pagi yang cerah ini shinta mau nagabari keteman-temen smua untuk hadir di walimahan teman akh kita Al-mukmin pada hari minggu tanggal 8 maret 2009 di golf pematang sulur ,trus pada bulan depannya tanggal 3 april akad nikah adik tercinta saya yudhistira MF resepsinya pada tanggal 5 april 2009 di aulla unja telanai di harapkan kedatangannya ws.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/851074749318476525-3658986441591197952?l=hariharisepii.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hariharisepii.blogspot.com/feeds/3658986441591197952/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/03/undangan-terbuka.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/3658986441591197952'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/851074749318476525/posts/default/3658986441591197952'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hariharisepii.blogspot.com/2009/03/undangan-terbuka.html' title='undangan terbuka'/><author><name>ciwan imute</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04803871897986629680</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_hOgpOegqjLM/SbXZM2y2gyI/AAAAAAAAAAs/Mt_AAVwwTqQ/S220/IMG_0030.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
